Notification

×

Iklan

Iklan

Tipu Rekan Investasi Bitcoin, Danny Garibaldi Dituntut Jaksa 18 Bulan.

Rabu | 4/15/2020 WIB Last Updated 2020-04-15T00:51:13Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang agenda tuntutan kembali berlanjut, keterlibatan Danny Garibaldi yang disangkakan oleh, Damang selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya,  bahwa terdakwa secara sah bersalah merugikan Affa Angellita (korban) sebesar 159 dengan modus investasi Bitcoin sekaligus JPU menuntut terdakwa agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan.

Tuntutan pidana penjara selama 18 bulan bagi terdakwa dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (14/4/2020).

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa sampaikan berupa, memohon waktu sepekan kedepan akan ajukan nota pembelaan.

Perlu diketahui, terdakwa diseret oleh, rekan sejawat lantaran, merasa dirugikan 159 juta. Kerugian korban secara fakta pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengatakan, pernah ada niatan kembalikan dana korban. Selain itu, terdakwa mengakui, tidak punya bukti transaksi Bitcoin.

Alibi terdakwa yang disampaikan, bahwa korban sudah tahu resiko investasi karena ada dalam aplikasi.
Dalam permainan trading ada kontrak selama 210 hari, namun korban minta modal kembali sebesar 45 juta. Padahal, terdakwa sampaikan bahwa trading korban dalam kontrak yang masih berjalan serta sebagian modal terdakwa kembalikan dana korban dari uang pribadi.
" Dasar terdakwa kembalikan dana korban karena ada uang pribadi," cetusnya.

Sedangkan, JPU dalam persidangan sebelumnya, meyakini bahwa kerugian korban sebesar 159 juta adalah setelah dikurangkan dari dana sebesar 45 juta yang diberikan terdakwa kepada korban.
" Dana 159 juta yang masuk ke rekening orang tua terdakwa dan oleh terdakwa diberikan lagi kepada korban sebesar 45 juta dengan alasan laba korban. Namun, secara fakta rekening terdakwa terbaca melalui, rekening koran bahwa keluar masuknya dana ya uangnya korban itu sendiri," paparnya.

Lebih lanjut, JPU menambahkan, fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa merasa bersalah meyakinkan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan.
                                                                        MET.
×
NewsKPK.com Update