Notification

×

Iklan

Iklan

Sukamdani Trio Sholefudin Direct Sales PT. Indosat, Diganjar 18 Bulan Penjara

Jumat | 4/03/2020 WIB Last Updated 2020-04-03T01:34:48Z

Surabaya-newsKPK.com, Memanipulasi sarana elektronik berupa, melakukan registrasi beberapa kartu Indosat dan Axis dengan tujuan agar bisa meraih target penjualan memaksa Sukamdani Trio Sholefudin sebagai direct sales untuk diadili secara on-line di Pengadilan Negeri Surabaya.

Peradilan on-line tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan, Sukamdani Trio Sholefudin sebagai terdakwa jalani persidangan di Lapas Medaeng, untuk di Pengadilan Negeri Surabaya, Yakub Miradi selaku, Penasehat Hukum terdakwa guna melakukan pendampingan hukum melalui layanan telekonferensi.

Dipersidangan, terdakwa mengikuti bergulirnya persidangan dengan agenda mendengar Amar Putusan dari Sutarno selaku, Majelis Hakim. Adapun, Amar Putusannya, berupa, terdakwa dinyatakan secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memanipulasi informasi elektronik agar informasi tersebut, dianggap seolah-olah otentik.
" Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan Novanto selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, yang menjeratnya sebagaimana dalam pasal 35 juncto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik," ucapnya.

Melalui, tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda 30 juta subsider kurungan selama 4 bulan, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan Amar Putusan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa berupa, perbuatan terdakwa merugikan orang lain yaitu,PT. Indosat sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu, menyesali perbuatannya, mengaku terus terang dan bersikap sopan di persidangan.

Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 35 juncto pasal 55 maka, Majelis Hakim menjatuhkan, " amar putusan pidana penjara selama 18 bulan terhadap terdakwa serta dikenakan denda sebesar 30 juta subsider 2 bulan kurungan," tegasnya.

Usai Amar Putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna koordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Dalam koordinasi melalui layanan telekonferensi terdakwa menyampaikan menerima Amar Putusan yang diteruskan Yakub Miradi di muka persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap tim Cyber Polda Jatim, lantaran terdakwa melakukan registrasi pada beberapa kartu perdana Indosat sebanyak 80 pcs yang belum teregitrasi 11 pcs dan 45 pcs kartu perdana Axis serta 404 pcs yang belum teregitrasi.

Hasil penangkapan pihak Cyber Polda Jatim, telah diamankan barang bukti (BB) berupa, 4 buah HP, 3 kartu sim card, kartu ATM BCA dan beberapa pcs kartu perdana Indosat dan Axis.  Met                                                       
×
NewsKPK.com Update