Notification

×

Iklan

Iklan

Sopir Bus Jalur Sumatera-Jatim, Diadili Lantaran Terima Titipan Sabu

Jumat | 4/17/2020 WIB Last Updated 2020-04-17T04:32:35Z

Surabaya-newsKPK.com, Safi'ih sopir bus jurusan Sumatera-Jatim, didakwa oleh, Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran menerima titipan paket yang berisi sabu 4 kilo gram dari seseorang dengan tujuan Bangkalan, Madura.

Dipersidangan pada Kamis (16/4/2020), JPU menghadirkan 2 orang saksi dari Jajaran Polda Jatim, guna menyampaikan keterangannya. Adapun 2 orang saksi yang menyampaikan keterangan yaitu, Alfian berupa, pada medio Jumat (25/10/2019), ia bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Melalui informasi dari masyarakat, terdakwa akan mengirimkan narkoba melalui jalur darat berupa, layanan transport bus jurusan Sumatera-Jatim.

Terdakwa sebagai sopir bus sebenarnya, telah beberapa kali melintas dengan jurusan Sumatera-Bangkalan, saat melintas di area KM 741 Toll Gate Waru Gunung ruas tol Surabaya-Mojokerto, Mojokerto di lakukan pengejaran guna penangkapan.

Dalam pengeledahan, untuk menemukan titipan paket narkoba, ia (saksi) membawa anjing pelacak. Alhasil ditemukan satu kotak kardus yang berisi sabu seberat 4 kg.
" Pengakuan terdakwa barang tersebut, titipan yang akan di serahkan kepada Abah warga Bangkalan Madura," ucap saksi.

Sesi selanjutnya, pada agenda pemeriksaan terdakwa, dipersidangan on-line dengan diketuai oleh, I Made Ketut selaku, Majelis Hakim bahwa terdakwa hanya sopir yang dititipi barang dari seseorang untuk diserahkan Abah di Bangkalan Madura.

Keterangan lainnya di sampaikan terdakwa, ia terpaksa melakukan pekerjaan karena buat nebus sepeda motornya yang digadaikan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.                                        MET.
×
NewsKPK.com Update