Notification

×

Iklan

Iklan

Nurito Hendro Luky Hasmoro Dijerat Pasal 372, Jaksa Hadirkan Notaris Ajeng Tri Anindita

Rabu | 4/22/2020 WIB Last Updated 2020-04-22T05:10:25Z

Surabaya- newsKPK.com, Nurito Hendro Luky Hasmoro menjalin kesepakatan kerjasama dengan Jacobus Budi Sudjiono di bidang kuliner (buka restoran) dengan mengikatkan diri berupa,pendirian PT (perseroan terbatas).

Sayangnya, sejak berdirinya PT.Anugrah Mitra Boga Abadi tidak pernah dilakukan RUPS (rapat umum pemegang saham) hingga berdampak diseretnya, Nurito Hendro Luky Hasmoro ke meja hijau sebagai terdakwa.

Persidangan bagi Nurito Hendro Luky Hasmoro sebagai terdakwa bergulir di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (21/4/2020) dengan agenda saksi yang sengaja dihadirkan oleh, I Gede Willy selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya.

Adapun, saksi yang dihadirkan oleh JPU yaitu, Ajeng Tri Anindita selaku, Notaris yang beralamat di jalan Palem Timur MA-28 Pondok Tjandra Sidoarjo.

 Dalam keterangan yang disampaikan, yaitu, terkait pembuatan akta dikatakan, bahwa persyaratan awal membuat surat kuasa kemudian ia meminta akta pendirian PT dan SK.

"Dalam pengajuan ia perhatikan, melalui AHUdi SK masih tertulis nama Prawira. Pada akta perubahan terakhir menurut di Kementerian masih nama Prawita," tuturnya.

Dalam hal ini, terdakwa mengatakan, masih Direktur dan tidak membahas masa berlaku.

" Yang hadir terdakwa sedangkan, Jacobus Budi Sudjiono tidak ikut maka ia buatkan akta sesuai berdasarkan Surat kuasa," paparnya.

Masih menurutnya, inti dalam akta diantaranya, melakukan tindakan dan memberi persetujuan ada pada surat kuasa dan surat kuasa di benarkan meski pemberi kuasa tidak hadir.

Atas keterangan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyoal berupa, pemberian surat kuasa dan prosedur awal Tanda Tangan (TTD) serta penerima kuasa tidak hadir.

Dalam keterangan saksi menyampaikan, klausul menghadap dan cuma dihadiri 1 pihak menurut hukum kitab UU Perdata, saksi katakan pemberi kuasa cukup yang hadir.

Penerima kuasa tahu isi serta atas permintaan terdakwa memakai notaris. " Penerima kuasa tidak hadir di notaris itu sah meski tidak TTD di notaris," ucap saksi.

Ketika ada pemberian dan penerimaan ada identitas kedua pihak berupa KTP dengan
beberapa klausul yang telah saksi sesuaikan dengan permintaan para penghadap.

" Isi surat kuasa agar digunakan RUPS ," ucapnya.

Di ujung persidangan, JPU kembali mempertegas agar saksi berikan jawaban terkait akta kuasa. Dalam keterangan yang disampaikan saksi dihadapan Slamet Suripto selaku, Majelis Hakim yaitu, akta kuasa dalam perusahaan saksi sebaiknya, di buatkan dihadapan notaris.                      MET.
×
NewsKPK.com Update