Notification

×

Iklan

Iklan

Lapas Pematangsiantar Bebaskan 24 Napi, Cegah Penyebaran COVID-19?

Senin | 4/06/2020 WIB Last Updated 2020-04-06T13:19:30Z

Pematangsiantar-Sumut. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar, yang berlokasi dijalan Asahan KM 6.5, membebaskan sebanyak 24 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan lapas setempat.

Melalui humasnya Hiras Silalahi ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan adanya pembebasan 24 Napi di Lapas Kelas II A Pematangsiantar. Ketika reporter NewsKpk.com menanyakan syarat bagi warga binaan yang bebas, Minggu 5/4/2020 kemarin. Melalui pesan whatsapp nya Hiras Silalahi menyampaikan, warga binaan yang mendapatkan bebas adalah warga yang sudah menjalani setengah masa hukuman, dan 2/3 hukuman dibawah tanggal 31 Desember 2020.

"ya sudah 1/2 menjalani hukuman, dan 2/3 hukuman dibawah tanggal 31 desember 2020 yang bebas pada tanggal 5 April 2020 semalam sebanyak 24 orang" jelasnya.

Sayang, humas Lapas Kelas II Pematangsiantar Hiras tidak menjelaskan secara detail, spesifikasi napi yang di bebaskan, seperti, tanahan anak, atau dewasa, batas lamanya tahanan napi, dan kasus apa saja mendapatkan pembebasan tersebut.

Apakah Pembebasan narapidana dalam rangka mencegah COVID-19 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)?. (RU)
×
NewsKPK.com Update