Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan Gono-Gini Tri Susilowati Berdampak Bos Empire Palace Menggugat Balik

Rabu | 4/15/2020 WIB Last Updated 2020-04-15T12:50:23Z

Surabaya- Sidang lanjutan gugatan perdata yang beragendakan Replik (respon penggugat atas jawaban tergugat) dari Ronald Pieter selaku, Penasehat Hukum Tri Susilowati Jusuf (Chin chin) melawan Gunawan Angka Widjaja terkait, perkara gono gini ( harta bersama) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya,pada Rabu (15/4/2020).

Dipersidangan Penasehat Hukum para tergugat di hadapan Martin Ginting selaku, Majelis Hakim menyampaikan, bahwa Penasehat Hukum para pihak memohon waktu 3 pekan ke depan guna menanggapi Replik. Sayangnya, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, setelah melakukan musyawarah dengan anggota Majelis Hakim.

Adapun, pertimbangan lain, yaitu, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penasehat Hukum para tergugat dengan memberi waktu 2 pekan.
"Sehubungan dengan suasana pendemi Covid 19, Majelis Hakim jiga terikat dengan perkara harus selesai selama 5 bulan namun, seandainya 2 pekan belum siap maka Penasehat Hukum para tergugat agar membuat surat dengan alasan yang logis," paparnya.

Dalam perkara gugatan, Chin chin menggugat Gunawan Angka Widjaja (tergugat 1), beserta 4 perusahaan milik tergugat 1, yakni PT Blauran Cahaya Mulia (tergugat 2), PT Dipta Wimala Bahagia (tergugat 3), PT Karunia Sukses Makmur Bahagia (tergugat 4), dan PT Mulia Makmur Sukses Bahagia (tergugat 5).

Secara terpisah, Wellem Mintarja selaku, Penasehat Hukum PT. Mulia Makmur Bahagia (tergugat 5) saat ditemui newsKPK.com, mengatakan, bahwa pada sidang kali ini, penggugat memberikan respon atas jawaban tergugat.
"Agendanya replik dari pihak penggugat. Replik ini adalah jawaban dari eksepsi (keberatan) dan gugatan balik (rekopensi) yang kita ajukan sebelumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, isi dalam rekopensinya, Wellem Mintarja menerangkan, ia menggugat Chin chin sebesar 123 miliar atas tidak adanya, laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari Chin chin, saat menjabat Direktur di perusahaan kliennya, dari 2012 hingga 2020.

Terkait keberatan (eksepsi) kami, intinya bahwa klien kami adalah sebuah perusahaan dan perusahaan adalah perseroan sehingga harta merupakan harta perseroan, bukan harta gono gini.
" Itulah yang kami sampaikan didalam eksepsi kami,"terangnya.

Ia menambahkan,terkait rekopensi nya, ia melakukan gugatan balik terkait, dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Chin chin.
"Ada beberapa dokumen mengenai legalitas dan keuangan dari perseroan tersebut, belum dikembalikan. Salah satunya terkait kredit di salah satu Bank di Jawa Timur, yang belum ada laporan pertanggungjawaban," bebernya.

Hal lain, yang disampaikan, isi replik penggugat adalah penggugat menolak eksepsi dan rekopensi tergugat.
"Kalau kita mempelajari sekilas dari replik penggugat, intinya mereka menolak semua yang kita ajukan. Dua minggu lagi kita akan mengajukan dupliknya (jawaban tergugat atas replik penggugat,"tandasnya.

Dilain waktu, Ronald Peter selaku, Penasehat Hukum penggugat, tidak berkenan ditemui diruang kantornya.
" Lain hari saja mas!, " papar staffnya.

Sementara itu, Chin Chin menilai bahwa gugatan balik itu tidak masuk akal. Menurut dia, semua aset termasuk PT MMSB sudah dimiliki Gunawan. Tidak semestinya dia membayar ganti rugi.
" Semua aset di kuasai oleh Gunawan. Saya dan anak-anak hidup mandiri tanpa support apapun dari Gunawan sebagai ayah mereka. Kok malah saya mau disuruh bayar ganti rugi," kata Chin Chin.

Dia enggan menanggapi terlalu jauh. Chin Chin memilih membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa yang salah dan benar akan dibuktikan di pengadilan. Chin Chin memilih tidak banyak beropini agar permasalahannya bisa segera berakhir.
"Saya rasa saya nggak perlu menjawab atau beropini lagi . Toh masyarakat juga sudah bisa menilai mana yang masuk akal dan  mana yang nggak masuk akal. Siapa yang beriktikad tidak baik dan siapa yang bertindak wajar," ungkapnya.

Kini setelah resmi bercerai dengan Gunawan, dia memilih fokus untuk merawat anak-anaknya. Chin Chin juga berharap suatu saat Gunawan akan sadar dan tidak berbuat semena-mena lagi terhadap dirinya dan anak-anak mereka.
"Biar saja Gunawan hidup dengan caranya. Saya dan anak-anak hidup dengan cara saya. Ia meyakini, suatu saat saya dan anak-anak akan mendapatkan keadilan," pungkadnya.     MET.
×
NewsKPK.com Update