Notification

×

Iklan

Iklan

Ernawati Siswanto Karyawan China Contruction Bank Dijerat Pasal 374, Jaksa Terima Vonis 18 Bulan

Jumat | 4/10/2020 WIB Last Updated 2020-04-10T01:36:42Z

Surabaya-newsKPK.com, Ernawati Siswanto (terdakwa) salah satu karyawan China Contruction Bank dijalan Bongkaran,
 Surabaya, dipersidangan sebelumnya, Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374, pasal 378 juncto pasal 64 dengan tuntutan hukuman badan hanya selama 2 tahun.

Sidang lanjutan, berupa, Majelis Hakim  menjatuhkan Amar Putusan terhadap terdakwa yaitu, pidana penjara selama 18 bulan. Bacaan Amar putusan tersebut, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (9/4/2020).

Usai bacakan putusannya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa maupun JPU guna menyikapi putusan.
Sikap JPU maupun terdakwa dalam putusan  yaitu, menerima bacaan amar putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, terdakwa yang bekerja di China Contruction Bank sebagai customer relations office. Dalam pelayanan keluhan nasabah (seperti halnya,pembukaan rekening baru), tentunya, beberapa persyaratan wajib dipenuhi nasabah setelahnya, kewajiban nasabah terpenuhi Kepala Operasional memberikan PIN.

Pembukuan atau berkas PIN oleh Kepala Operasional dimasukan lemari yang letaknya ada dibelakang meja kerja terdakwa. Atas perilakunya yang nakal terdakwa membuka berkas yang disimpan dalam lemari belakang meja kerjanya dengan maksud membuka rekening guna melakukan penarikan saldo milik nasabah.

Alhasil dari perilaku terdakwa timbullah kerugian beberapa nasabah China Contruction Bank sehingga, memaksa terdakwa jalani persidangan guna diadili.

Sayangnya, dalam perkara ini, JPU menjerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 dan 378 juncto pasal 64 dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun serta Majelis Hakim menjatuhkan Amar Putusan pidana penjara selama 18 bulan.                                       MET.
×
NewsKPK.com Update