Notification

×

Iklan

Iklan

Dodi Irawan Pemesan Sabu 2 Kilogram, Kepada Para Pengedar Asal Aceh Dituntut 10 Tahun.

Jumat | 4/03/2020 WIB Last Updated 2020-04-03T02:15:03Z

Surabaya-newsKPK.com, Tali sepatu tali rafia sesama pengedar sabu diadili dalam penjara. Istilah tersebut, layak disematkan terhadap Dodi Irawan asal Dusun Baran Tulungagung, adalah pemesan sabu dengan jumlah besar kepada para pengedar asal Aceh, memaksanya untuk menghuni pengapnya penjara sekaligus diadili.

Dodi Irawan (terdakwa) yang kini, tinggal dalam Lapas Medaeng, diadili secara on-line oleh Suparlan selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam peradilan ini, terdakwa di dampingi secara terpisah oleh, Edi selaku, Penasehat Hukum terdakwa.

Dipersidangan, terdakwa dijerat sebagaimana dalam pasal 114 juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan, jeratan pasal diatas, JPU menuntut, terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 1 Milyard jika tidak dibayar diganti hukuman badan selama 6 bulan.

Perlu diketahui, Satresnarkoba Polrestabes.  Surabaya, menggulung para pengedar narkotika jaringan Malaysia-Aceh ke Jawa Timur melalui Lapas Madiun.

Penangkapan delapan orang pelaku peredaran narkotika, merupakan jaringan di dua tempat berbeda. Sebelumnya polisi menembak mati dua kurir jaringan Malaysia-Aceh ke Sokobanah Madura dengan barang bukti 2 Kilogram sabu dalam kemasan teh china.

Delapan orang itu masing - masing adalah M Jubir (32), Rusli Arif (38), Jubir Husen (27), Farhan (27), M Nasir (20), dan Dedi (26).

Keenamnya merupakan warga Aceh yang menjadi kurir sabu dengan tujuan di Tulungagung. Pemesannya adalah Dodi Irawan (39) warga Dusun Baran II, Tulungagung (diadili terpisah).

Barang haram tersebut, sebelumnya dititipkan para kurir yaitu, Jemy Flerentinus (42) warga Kupang Indah Surabaya.
"Mereka kami tangkap di dua tempat berbeda. Enam kurir asal Aceh kami tangkap di sebuah villa di Malang, dan dua tersangka lainnya di Tulungagung," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian.                                        MET.
×
NewsKPK.com Update