Notification

×

Iklan

Iklan

Dijerat Pasal 167, Para Terdakwa Divonis Onslag

Rabu | 4/01/2020 WIB Last Updated 2020-04-01T15:19:33Z

Surabaya-newsKPK.com, Para terdakwa yang disangkakan melakukan penyerobotan rumah di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya, dalam agenda sidang putusan Dede Suryaman selaku, Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa Endang Sukanti, Yohan Seno Ajo Joyo Admojo dan Yosi Mirna Tri Handayani dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Amar putusan onslag dijatuhkan terhadap para terdakwa lantaran, putusan onslag atau lepas (onslag van recht vervolging) yakni, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan serta memperhatikan Undang-Undang yang berkaitan juga diperkuat dengan keyakinan Majelis Hakim. 
“Menyatakan tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan melawan hak orang lain sebagaimana dakwaan  jaksa penuntut umum. Namun perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 167 ayat 4 KUHP, karena tidak ada unsur paksaan dalam memasuki rumah. Sehingga dengan demikian perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ucapnya.

Vonis ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya, bahwa JPU, menuntut 3 bulan penjara terhadap para terdakwa.

Korban Heri Widijanto mengaku kecewa dengan putusan tersebut, namun ia menyatakan tetap menghormati putusan Majelis Hakim, terlebih lagi pihak JPU masih pikir-pikir.
“Saya bisa menerima  dan menghormati putusan Majelis Hakim. Karena itu, saya berharap JPU akan mengajukan banding,” katanya.

Kasus dugaan penyerobotan rumah itu bergulir ke meja hijau setelah Heri Widijanto, seorang pengusaha asal Surabaya, melaporkan ketiga terdakwa ke Polrestabes Surabaya,atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hak sesuai pasal 167 KUHP.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka itu ketiganya melakukan upaya hukum praperadilan. Namun Majelis Hakim yang menyidangkan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan tunggal Pasal 167 ayat 4 KUHP tentang larangan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.

Akibat perbuatan para terdakwa, menurut JPU, Heri Widijato Widijanto tidak dapat menguasai tanah dan bangunan yang berada di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 RT. 03 RW.05 Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
                                                                       MET.
×
NewsKPK.com Update