Notification

×

Iklan

Iklan

BK DPRD Rote Ndao, Layangkan Rekomendasi Pemberhentian PM

Kamis | 4/16/2020 WIB Last Updated 2020-04-16T06:34:38Z

ROTE NDAO - Badan Kehormantan (BK) DPRD Kabupaten Rote tidak mengambil pusing soal sikap DPD Partai Nasdem Rote Ndao,terkait ketidak seriusan terhadap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rote Ndao, BK justru mengangap tugasnya sudah selesai atas permasalahan tersebut.

Dikarenakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Rote Ndao,telah melayangkan surat sakti kepada Ketua DPRD Rote Ndao, yakni surat rekomendasi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,untuk Olafbert Arians Manafe,Alias (Papi)karena sesuai
Surat Rekomendasi ke II tersebut bernomor 02-/BK-DPRD/RN/2019/ tgl 23 desember 2019 .

rekomemdasi pada prinsipnya meminta kepada pimpinan DPRD untuk melakukan langkah pemberhentian terhadap yang bersangkutan sebagai Anggota DPRD dan meminta kepada Partai Politiknya(NASDEM)untuk melakukan Proses pergantian antar waktu(PAW)sesuai peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2019,tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao namun sampai saat ini belum juga diberhentikan padahal yang bersangkutan sudah selesei melaksanakan masa pidanya.

Dengan demikian maka memberikan rekomendasi ke II,kepada Pimpinan untuk mengambil langkah tegas,pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai ketentuan pasal 36 Ayat( 3)peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

Langkah permberhentian tersebut sangat dibutuhkan guna menjaga marwah lembaga DPRD serta mencegah adanya polemik di tubuh DPRD.

Untuk diketahui pimpinan DPRD bahwa yang bersangkutan ditetapkan menjadi terpidana,berdasarkan putusan pengadilan
Untuk itu maka yang bersangkutan telah memenuhi unsur syarat untuk diberhentikan.

Ketua BK DPRD Rote Ndao, Nur Y Ndu Ufi,SE mengaku BK sudah bekerja sesuai pengaduan dan fakta

"Intinya tugas kami (BK DPRD) sudah selesai. Kami tidak ada urasan lagi untuk mencampuri soal proses PAW apabila partai menolak maka itu bukan urusan kami

"Itu urusan partai Nasdem kalau menolak. Yang pasti kewenagan BK sudah selesei

Sebelumnya, BK DPRD Rote Ndao memutuskan bahwa Anggota DPRD Rote Ndao dapil 2 dari Fraksi Nasdem telah terbukti melanggar kode etik(AL)
×
NewsKPK.com Update