Notification

×

Iklan

Iklan

26 Narapidana Lapas Kelas II A Siantar Bebas

Rabu | 4/01/2020 WIB Last Updated 2020-04-01T13:46:53Z

Siantar Sumut - Dengan terbitnya Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020,pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Corona virus disease 19 (Covid-19) di penjara,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Siantar yang terletak di Jalan Asahan KM 7, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bebaskan 26 narapidana.

Seperti dikatakan Humas Lapas Hiras Silalahi Rabu 01/04,tahap pertama ada 26 narapidana yang dibebaskan,tak tertutup kemungkinan,narapidana yang akan dibebaskan mengacu pada Permenkumham 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi bertambah menjadi 300 orang.

“Kami masih melakukan pendataan,narapidana yang memenuhi syarat,mengacu pada Permenkumham tersebut,dari 26 narapidana yang dibebaskan termasuk kategori tindak pidana umum di antaranya narkotika yang hukumannya dibawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya,bagi narapidana yang tidak menjalani subsider serta bukan WNA (Warga Negara Asing),dapat disegerakan asimilasinya menunggu SK PB/CB nya.

Sebelum dibebaskan, petugas telah melakukan cek administrasi, seperti surat pernyataan dari narapidana dan identitasnya,proses pembebasan,Lapas Klas II A Siantar mempermudah administrasi sekaligus memangkas administrasi yang panjang,dahulu sarat harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin,kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan,hal ini dilakukan mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19),” kata Hiras Silalahi mengahiri.(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update