Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Kecamatan Bandar Minta Kapolres Agar Warung Remang-Remang PAGODA Ditutup

Jumat | 3/27/2020 WIB Last Updated 2020-03-27T07:04:51Z

Simalungun Sumut - Kapolres Simalungun, AKBP. Heribertus, Ompusungguh, S.I.K,.M.S.i, akan menggelar patroli malam hari,untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam,hal itu dilakukan Kapolres untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19,Kamis (26/03).

"Bukan hanya cafe dan karaoke saja yang menjadi fokus sosialisasi serta himbauan,kedai kopi,warung pinggir jalan dan tempat yang dianggap mendatangkan orang,ditempat keramaian atau kerumunan orang kita akan sosialisasikan,untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.

Berdasarkan instruksi Presiden, dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan di 33 kecamatan, dan 386 desa,kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul ngumpul, namun kita akan laksanakan dengan humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakata,kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan" ujar Kapolres

Kapolres juga mengatakan untuk lokalisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka,maka akan di tindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat 1, UU nomor 4 tahun 1994, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan dendan 100 juta,kata Kapolres Mengahiri.

Terpisah toko muda Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Agus Salim Siregar SE sangat mendukung dan mengapresiasi atas kinerja Kapolres Simalungun," kita sangat mendukung apa yang menjadi proritas Pak Kapolres,penyebaran Virus Covid-19 harus di antisipasi secara dini,mulai dari tempat berkumpulnya orang sampai tempat2 hiburan yang mendatangkan tamu dari luar daerah,"untuk itu kita warga kecamatan Bandar memintah Kapolres Simalungun,melakukan rajia atau menutup warung remang2 yang berlokasi di sepanjang Jalinsum Perdagangan - Lima Puluh (PAGODA),para pemilik warung2 tersebut merupakan pindahan pemilik tenda biru dari Kabupaten Batu Bara,saat ini Pemkab Batu Bara membongkar tenda biru di seluruh wilayah Batu Bara,ahirnya para wanita2 malam tersebut berpidah tempat di lokasi Jalinsum Perdagangan - Lima Puluh,sangat miris memang disaat penyebaran Covid-19 makin merebak di Simalungun,para pendatang dari Luar Derah begitu bebas menenggak minuman keras dan berbuat Mesum dilokasi tersebut,"Untuk  itu kita berharap agar penegak hukum dan pihak Pemerintah jangan memberi kelonggaran bagi mereka,"masak Jum'atan dilarang,Wirid dilarang,ke Gereja hari minggu di larang,Jualan makanan di batasi waktunya,kenapa tempat Maksiat di biarkan saja,emang ada setoran mereka,"bila hal itu tetap dibiarkan kita pasti melakukan demo,agar tempat itu segera ditutup,ini suda pembiaran dan harus segera dihentikan.jelas Agus Salim.(R).
×
NewsKPK.com Update