Notification

×

Iklan

Iklan

Tipu Rekan Dengan Rayuan Dapat Laba Tetap Perdagangan Bitcoin, Danny Garibaldi Malah Eksepsi Jaksa

Jumat | 3/06/2020 WIB Last Updated 2020-03-06T01:49:39Z

Surabaya-newsKPK.com, Danny Garibaldi yang duduk dikursi pesakitan guna diadili di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, dalam dakwaan Damang selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana berupa rangkaian kebohongan yang merugikan orang lain sehingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, terdakwa malah melakukan upaya hukum eksepsi dakwaan JPU.

Dipersidangan, yang digelar pada Kamis (5/3/2020), tampak Arif R Mulyohadi selaku, Penasehat Hukum terdakwa malah melakukan upaya hukum yaitu, eksepsi atas dakwaan JPU. Adapun, inti eksepsi berupa, menganggap dakwaan JPU hanya kutipan rumus delik tanpa mengurai tentang perbuatan materiilnya.

Masih menurutnya, dakwaan JPU disusun tidak cermat, tidak jelas dan tidak cermat maka Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan dakwaan JPU kabur, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sesi selanjutnya, dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU, di muka persidangan JPU memohon waktu sepekan guna jawaban atas eksepsi terdakwa. 

Dipersidangan sebelumnya, diduga keluarga terdakwa sempat marah terhadap pemberitaan terdakwa namun, usai persidangan kemarin, diluar ruangan yang lain, berhembus suara miring bahwa beberapa jurnalis yang tergabung di salah satu Pokja Pengadilan Negeri diminta guna membantu support pemberitaan atas eksepsi terdakwa.
                                                                         MET.
×
NewsKPK.com Update