Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Pemalsuan Barang Bukti, Polsek Perdagangan Dimintah Priksa Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias

Jumat | 3/20/2020 WIB Last Updated 2020-03-20T04:15:51Z

Simalungun Sumut - Polemik laporan sekuriti PT.Lonsum Kebun Bahlias menuai kritik bagi kariawan PT.Lonsum dan pengamat hukum,pasalnya A Halomoan Nababan selaku pelapor diduga merekayasa atau memalsukan barang bukti yang di maksut.

Seperti dijelaskan oleh kariawan PT.Lonsum Kebun Bahlias,bahwa Ardi kariawan divisi koko Panambean diduga menggelapkan tandan buah sawit (TBS ) milik PT.Lonsum sebayak 18 tandan,hal itu diketahui oleh pelapor pada tanggal 11/03/2020 sekira pukul 11.00 wib,namun ada keanehan saat Halomoan Nababan melaporkan Ardi,barang buktinya yang dibawa ke Polsek Perdagangan hanya 7 tandan,sisanya yang 11 tandan di kirim ke PKS Dolok Ester,melalui perintah manejer kebun bahlias esok harinya mandor Purna Irawan menyuruh  Bahrum  untuk  panen di blok 07115700,dan TBS nya dikirim ke Polsek Perdagangan sebayak 11 tandan.

"Saksinya pelapornya juga sebenernya tak tau kronologisnya itu bang,saksi taunya sesui informasi yang di ketahui pelapor saja,sebab saksi tak berada ditempat saat pelapor dan terlapor berinteraksi,untuk memberikan keadilan hukum yang berkadilan kita berharap Polsek Perdagangan Segera memanggil Manejer untuk dimintai keteranganya,agar hukum tidak dibilang tebang pilih.jelas kariawan tersebut,namun memintah agar namanya jangan dicantumkan,"jangan abang buat namaku ya bang,bisa gawat aku nanti.

Terpisah Ardi selaku terlapor ketika dijumpai dikedai kopi perdagangan Kamis 19/03/2020 menjelaskan,"tepatnya tanggal 11/03 sekira pukul 11.30 wib,saya lagi kerja memanen,tiba-tiba datang Halomoan Nababan memakai  baju kaos,celana pendek dan pakai sandal jepit,dia bertanya pada saya,"itu buah siapa...? saya jawab aku tak tau,dan saya melanjukan kerja seperti biasa,sampai selesai,namun saya heran kenapa tiba2 saya dilaporkan dipolsek perdagangan,yang anehnya lagi barang bukti yang ditunjukan di Polsek Perdagangan pertama 2 tandan di tambah lagi 5 tandan,baru esok harinya 11 tandan lagi,yang pasti saya tidak tau siapa yang menaru TBS di parit bekoan tersebut, jelas Ardi.

Kejanggalan laporan sekuriti PT.Lonsum Kebun Bahlias di Polsek Perdagangan mendapat sorotan pengamat hukum Sumatera Utara KL Simajutak SH,pada penjelasnya Rabu 18/03/2020 mengatakan,"Merekayasaa/Memalsukan atau keterangan saksi yang direkayasa atau palsu, berdasarkan yurisprudensi,sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Contoh,misal dalam perkara pencurian,sebenarnya saksi tidak mendengar adanya suara,derap langkah,atau suara-suara lain yang membuat dia bisa mengenal terdakwa,akan tetapi, dalam persidangan,saksi mengatakan hal yang sebaliknya,jika saksi memberikan keterangan tidak benar/palsu dan direkayasa,juga tidak ada alat bukti lain yang membuktikan kesalahan terdakwa,atas nama hukum terdakwa harus dibebaskan,dengan catatan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Menghilangkan atau Memalsukan barang Bukti dijelaskan pada KUHP pasal 233 : Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.

Terkait barang bukti yang bisa dapat diminta kembali oleh pemiliknya,dijelaskan sesuai Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP") yang berbunyi :

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila :
a.kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
b.perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana.
c.perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum,kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

 "Mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19 berbunyi :

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

A.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

B.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
C.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, bahwa barang bukti yang dimasut dari laporan sekuriti PT.Lonsum Bahlias, adalah pelaku diduga melakukan pencurian atau penggelapan buah sawit milik PT.Losum Bahlias sebayak 18 tandan,sesui bukti pertama yang dihadirkan dipolsek perdagangan hanya 7 tandan.


Atas keterangan pelapor tentunya polisi meminta agar pelapor melengkapi barang bukti yang lain,bila pihak perusahaan ada menggati buah sawit sebayak 11 tandan,maka 11 tanda buah sawit tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti lagi oleh pelapor,sebab barang bukti 18 tandan buah sawit yang dimaksud adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,bila pelapor merekayasa barang bukti,maka laporan bisa ditolak,pelapor harus mencari alat bukti lain,untuk menjerat terlapor,untuk itu pihak Polsek Perdagangan harus memanggil orang -;orang yang terkait, seperti Mandor panen dan yang paling penting Manejernya harus dipanggil dan diperiksa,agar kasus itu bisa terang berderang,mengahiri keteranganya.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Manejer PT.Lonsum Kebun Bahlias Baharaja Sitindaon tidak mau memberkan tanggapan,saat dikonfirmasi Rabu 18/03/2020,tidak mau membalas,walau pada layar suda di baca ,(R).
×
NewsKPK.com Update