Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 63 Orang Tenaga PKB, PLKB Dan Tenaga Balai Siap Sukseskan Progaram KB.

Selasa | 3/10/2020 WIB Last Updated 2020-03-10T13:19:38Z

Kaur,  Bengkulu - Dinas Pengendalian Penduduk KB-PP Dan PA Kabupaten Kaur menggelar pemantapan wilayah kerja  PKB-PLKB dan tenaga balai yang tersebar di 15 kecamatan  di kabupaten kaur.
Acara berlansung di ruang rapat kantor Dinas pengendalian penduduk KB-PP dan PA kaur di komplek perkantoran padang kempas. Selasa, 10/03/2020.

Acara tersebut di buka lansung oleh kepala Dinas pengendalian penduduk KB-PP dan PA  Kabupaten kaur Rohina M.Si dan Dihadir sebanyak 63 orang tenaga PKB-PLKB dan tenaga balai.

Dalam sambutanya rohina menyampaikan sejumlah arahan tentang pendekatan kepada keluarga berencana supaya program KB bisa terwujud.

"Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).


 Sedangkan Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.

Jadi jelas, bahwa secara peran, fungsi dan tugas Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) adalah merupakan “lini terdepan” kesuksesan pengelolaan Program KKBPK di lapangan. PKB/PLKB adalah juru penerang atau agent of change untuk keluarga dan masyarakat luas guna mendukung program kependudukan, KB, dan pengembangan keluarga. Tanpa peran PKB/PLKB, maka individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta akan lebih sedikit peluangnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada pembangunan program KKBPK. Dengan demikian keberadaan PKB/PLKB adalah merupakan komponen utama, pilar utama penyelenggaraan program KKBPK dan menjadi salah satu komponen sistem penyelenggaraan dan pelembagaan program KKBPK.

Peran PKB/PLKB sebagai komponen pemerintah, beserta masyarakat dilakukan dengan cara melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan program KKBPK, dalam rangka mendukung pengembangan kualitas keluarga dan pelaksanaan 8 (delapan) fungsi keluarga melalui : Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE); penyediaan sarana dan prasarana; dan upaya pembinaan lainnya. Pembinaan keluarga dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan kelompok kegiatan, seperti pembinaan keluarga balita dan anak (BKB, Posyandu dan PAUD); pembinaan ketahanan keluarga remaja (BKR) dan pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/M); Pembinaan ketahanan keluarga lansia (BKL); serta pemberdayaan ekonomi keluarga melalui UPPKS" Demikian ujarnya (SUMANTRI)
×
NewsKPK.com Update