Notification

×

Iklan

Iklan

Rakor dan Sinkronisasi Penanggulangan Bencana Se-Prov Tahun 2020 Di Pemkab Pultab

Minggu | 3/15/2020 WIB Last Updated 2020-03-15T06:42:29Z

Taliabu - Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Penanggulangan Bencana Se-provinsi Maluku Utara Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan tema Membangun Sinergitas Penanggulangan Bencana yang Lebih Refrensif.

Dalam amatan media ini, selama berada di Aula Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Penanggulangan Berencana Se-Provinsi Maluku Utara ini, dihadiri oleh Wakil Bupati dan jajarannya yakni Bapak Ramli (Wakil Bupati Pulau Taliabu), Ahmad Silawane (Asisten 1 Bupati), La. Hudia (Asisten 2 Bupati), Sutomo Teapon (Kepala BPBD Taliabu), Ali Yao (BPBD Kota Ternate), Burhanudin Kaunar, S.STP (Kepala Bidang II Kedauratan dan Logistik), dan beberapa Pimpinan OPD Kabupaten Pulau Taliabu.

Mengenai hal ini, Bapak Burhanudin Kaunar, S.STP (Kepala Bidang II Kedauratan dan Logistik) dalam sambutannya mengatakan bahwa sebelum terjadi Gempa perhatikan terlebih dahulu sebelum memasuki kantor dan berlindung di tempat yang kuat.

"Apabila terjadi gempang yang perlu diperhatikan yakni tetap tenang dan mengambil jalan untuk menyelamatkan diri keluar dari ruangan, berlindung pada tempat yang tahan kuat dari benturan puing misalnya meja dan tembok, Hindari ruagan yang mudah pecah seperti jendela kaca, mencari tempat berlindung yang aman dan tidak terjadi runtuhan, apabila selesai gempa maka dapat berjalan hati-hati keluar ruangan dan melindungi bagian kepala," Jelasnya, di ruang Aula Kantor Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Sabtu/14/03/2020)

Selain itu, Wakil Bupati Pulau Taliabu yakni Bapak Ramli dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum kegiatan ini merupakan silahturahmi dan menyatukan pemahaman dan pelaksanaan Keputusan Pemerintah wajib Penanggulangan Bencana di setiap Daerah.

"Pulau Taliabu mengucapkan pengahargaan yang tulus kepada BNPB RI dan secara khusus BPBD Provinsi Maluku Utara karena menetapkan Ibukota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tuan rumah kegiatan ini skala Provinsi Tahun 2020," Ucap Ramli, (Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu) dengan penuh bangga.

Sebagai bahan kajian, di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan Sub urusan Bencana dan Sub Rumpun urusan Pemerintahan yang wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar serta akan berdampak pada pengelola Penanggulangan Bencana karena menjadi urusan wajib sebagai prioritas Pembangunan di setiap Daerah.

(**)
×
NewsKPK.com Update