Notification

×

Iklan

Iklan

RAB Dana Desa Nggelodae "Terpampang Kades sebut ini Wujud Tranparansi

Jumat | 3/27/2020 WIB Last Updated 2020-03-27T00:43:46Z

ROTE NDAO - Dalam Transparansi pengelolaan dana desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip – prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut salah satu seperti yang diterapkan oleh desa Nggelodae,Kecamatan Rote Selatan,Kabupaten Rote Ndao.

transparansi pengelolaan dana desa di tempat lain mungkin masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik, beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan dana desa kerap hanya dikuasai segelintir elit namun berbeda dengan di Kantor desa Nggelodae RAB justru terpampang tiap item pekerjaan lengkap dengan Daftar kebutuhan material maupun Total HOK sehingga masyarakat benar benar merasakan adanya keterbukaan dari sistim pengelolaan DD maupun ADD

Pj Kades Nggelodae, Kecamatan Rote selatan,Kabupaten Rote Ndao, Yefri Malelak ketika dikonfirmasi wartawan jumat 27/03/2020 mengatakan,pihaknya beserta aparat desa dan juga warga masyarakat tidak akan menutupi terkait sistim pengelolaan dana desa,sebab informasi dan kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan adalah satu kesatuan yang sangat penting .

Pengelolaan dana desa dinilai sensitif jika dihadapkan pada kewajiban pemerintah desa untuk memenuhi aspek transparansi, terkait dengan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut, ada dua aspek yang perlu dicermati, yaitu standar akutansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa. Aspek kapasitas dan pemanfaatan aplikasi merupakan proses integrasi, aplikasi berjalan sebagai alat kerja setelah desa mampu memahami prinsip – prinsip tata kelola keuangan. Pemanfaatan aplikasi tersebut berfungsi sebagai pendorong penyediaan keterbukaan data secara cepat agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Partisipasi masyarakat justru merupakan kunci pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban, masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu, keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat kemungkinan masuknya agenda – agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.

keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiasif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa, pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi (TIK) papan informasi desa, baliho, publikasi APBDes sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus hadir langsung ke kantor desa.

Jika pelaksanaan tersebut berhasil diterapkan, maka kita masih punya harapan, bahwa pembangunan berdasarkan partisipasi demi tercapainya desa yang mandiri mampu diwujudkan. Keterbukaan pengelolaan dana desa akan menghindarkan para aparat desa dari berbagai upaya penyimpangan Jadi, transparansi bukanlah ancaman, tetapi justru menjadi pemicu bagi tata kelola pemerintahan yang baik tegasnya(AL)
×
NewsKPK.com Update