Notification

×

Iklan

Iklan

Merasa Permohonannya Tidak digubris, LAKI Memperkarakan Pemkab Aceh Timur Ke KIA.

Jumat | 3/13/2020 WIB Last Updated 2020-03-13T09:29:26Z

Aceh Timur - Laskar Anti Korupsi Indonesia  Kabupaten Aceh Timur, melaporkan Pemkab Aceh Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ke Komisi Informasi Aceh (KIA) terkait sengketa yang terjadi atas keterbukaan informasi publik.

Menindak lanjuti laporan tersebut, KIA sudah meng agendakan sidang perkara informasi publik pada tanggal 17 Maret 2020. Dalam sidang itu,termohon adalah PPID Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ketua LAKI Dpc Aceh Timur Saiful Anwar yang didampingi Musaini, seketaris sekaligus juru bicara LAKI kepada NewsKpk Jum'at 13/3/2020 di Sekretariat LAKI mengatakan, laporan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Aceh yang disampaikan,telah berdasarkan  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Serta mengacu PP 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi.

Dikatakannya,permohonan informasi publik yang diajukan, bertujuan sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan Negara, namun kami sangat menyayangkan sikap PPID Utama.

"mereka tidak merespon, padahal dalam waktu sepuluh hari kebelakang,LAKI telah beberapa kali melayangkan surat ke instansi tersebut,” ungkap Musaini.

Atas sikap tidak respon PPID Utama tersebut,LAKI telah melayangkan surat kedua,yaitu surat keberatan atas Informasi Publik selama 30 hari kerja.


Namun, lagi-lagi surat keberatan tersebut tidak ditanggapi, baik dari PPID Utama mau pun dari sekda  atasan PPID UTAMA,hal tersebut bahkan menjadi tanda-tanya besar LAKI terhadap kredibilitas Pemkab Aceh Timur.

Menyikapi sikap acuh PPID Utama Aceh Timur, LAKI mengajukan gugatan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA),kemudian KIA menindaklanjuti laporan tersebut,

Selanjutnya, KIA menjadwalkan sidang tentang penyelesaian sengketa informasi publik pada tanggal 17 Maret 2020 di Gedung Media Centre Kota Lhokseumawe.

Musaini menambahkan, biasanya pada sidang sengketa informasi publik 17 maret untuk pembacaan materi gugatan, sidang majelis akan melakukan mediasi dan apabila tercapai mediasi maka akan dibacakan keputusan,namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan ajudikasi di tingkat Provinsi (Banda Aceh).


"kita berharap pihak terkait dapat memahami pentingnya pengetahuan informasi publik, apabila ada Lembaga yang membutuhkan informasi yang berhubungan dengan kegiatan di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK)  agar terbuka dan tidak selalu menutup - nutupi,” jelas bang mus.red
×
NewsKPK.com Update