Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Kembalikan Uang ke Pemkab Sumba Tenggah

Selasa | 3/24/2020 WIB Last Updated 2020-03-24T00:51:05Z

NTT - Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam hal ini Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipikor) menyambangi Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa uang sebagai uang penggati sebesar Rp.191.650.000,- (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH selaku Jaksa Eksekutor berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, dan diterima langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Keda Rambu Katta, S.Si. (Senin, 23 Maret 2020) bertempat di Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah, penyerahan tersebut masing masing disaksikan oleh Bendahara Penerima.

Putri Beatrix Rambu Molu Haga selaku Bendahara Khusus Penerima yang juga selaku staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Staf Tipikor) pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat dan Lorince Djami selaku Bendahara Penerima pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah, pada penyerahan tersebut langsung dilakukan penyetoran ke Kas Daerah (Bank NTT) pada Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Umbu Neka Pajaga selaku Direktur CV. Namu Wali sekaligus sebagai pelaksana / kontraktor pekerjaan Proyek Pemasangan Perpipaan Desa Soru pada Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya Kabupaten Sumba Tengah yang bersumber dari Dana DAK dan DAU Tahun Anggaran 2012, bersama terpidana Petrus K. U Demu, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini dilakukan sebagaimana putusan pengadilan terhadap perkara tersebut dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1887 K/Pid. Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Kpg tanggal 12 Mei 2014 yang mana pada amar putusan pengadilan tersebut dinyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp.191.650.000,- Dikembalikan kepada Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah.

Selain itu Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Yan Djula sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) beberapa waktu lalu yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri Sumba Barat, ungkap Kasi Pidsus Yasozisokhi Zebua.

 Reporter:Mias
×
NewsKPK.com Update