Notification

×

Iklan

Iklan

Hindari Covid-19,Muspika Raya Kahean Minta Warga Membubarkan Diri

Minggu | 3/29/2020 WIB Last Updated 2020-03-29T13:11:38Z

Simalungun Sumut - Wabah covid 19 di Simalungun  Sudah Mencapai 435 OTG,  37 ODP dan 1 Orang PDP  ,Muspika Raya Kahean giat sambangi warga untuk memberi arahan,tempat-tempat keramaian seperti di Warung kopi ,Pakter dan Kerumunan warga di Kecamatan Raya kahean khusus nya di Kel Sindaraya diminta warga yang berkumpul untuk membubarkan diri.

Camat Raya kahean Firdaus Girsang S.Pt beserta unsur Muspika Rabu 29/3/02 malam turun langsung memberi arahan pada warga tentang pentingnya menjaga diri,dan mengatur jarak saat berkumpul diatas 10 orang,bahaya virus Corona yang sudah mewabah dan harus di cegah dengan pola hidup sehat dan hindarkan diri dari Kerumunan dengan waktu lama.

"Saya meminta warga bisa mengantisipasi diri dari Covid 19 yang saat ini sudah mewabah di Kabupaten Simalungun seperti di Kecamatan Dolog Masagal,sudah ada satu orang yang PDP,semoga Warga Kecamatan Raya Kahean umumnya dan Keluarahan Sindaraya khususnya,saling paham dan mengerti bahaya Virus Corona yang sekarang mewabah,jelas Camat.

"Bukan hanya cafe dan karaoke saja yang menjadi fokus sosialisasi serta himbauan,kedai kopi,warung pinggir jalan dan tempat yang dianggap mendatangkan orang,ditempat keramaian atau kerumunan orang kita akan sosialisasikan,untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona atau covid-19.

Berdasarkan instruksi Presiden,dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertipan,kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul ngumpul,namun kita akan laksanakan dengan humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakata,kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan.
"Sesusai pasal 14 ayat 1, UU nomor 4 tahun 1994, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara,dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta,tegas Kapolsek Raya Kahean IPTU Suit Purba.(R-Ton).
×
NewsKPK.com Update