Simalungun Sumut - Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor : 7/ covid~19/2020,Sikap DPRD Kabupaten Simalungun secara resmi meminta pada bupati Simalungun agar pada penanganan Covid~19,melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.Menyediakan Masker dan Hand Sanitizer di tempat2 Pelayanan Public
b.Menyiapkan Ruangan Isolasi untuk penanganan Covid~19 di RSU Rondahaim dan RSU Perdagangan,begitu juka pada Puskesmas2 khususnya Parapat karna jalur translate.
c.Melakukan Penyemprotan Des Insektan ke disetiap Gedung dan Ruang Publik.
d.Menghunjuk pejabat yg berkompeten untuk menjadi Juru Bicara terkait Covid~19.
e.Berkoordinasi dengan DPRD dan Forkopimda dalam mengantisipasi dan mengatasi Wabah Covid~19.
"Hasil rapat pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi ini harus di laksanakan oleh pemkab simalungun,saat ini masyarakat kesulitan membeli Masker dan Hand Sanitizer,DPRD segera berkordinasi dengan Pemkab Simalungun,untuk mencari solusinya mendapatkan masker dan anti septik untuk di bagi pada masyarakat
Walaupun Simalungun saat ini masih terbebas covid-19,namun kita berharap pada masyarakat,agar bisa mentaati himbuan pemerintah, jangan menimbukan polemik yg dapat menyebabkan kegaduhan,jaga kebersihan hindari keramaian ,semoga virus Covid-19 segerah berlalu,mari sama-sam kita berdo'a sesui kepercayaan kita masing-masing,jelas Anggota DPRD Simalungun Hendra Sukmana Sinaga.(R).