Notification

×

Iklan

Iklan

Dorr...Polisi Tembak 2 Pelaku Perampokan Sadis di Kota Bekasi

Kamis | 3/19/2020 WIB Last Updated 2020-03-19T02:53:16Z

Kota Bekasi - Anggota Polres Metro Bekasi Kota berhasil menembak mati dua kawanan perampok sadis yang beraksi di wilayah kota Bekasi. Dua dari 7 pelaku tewas ditembak pada polisi ketika berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Pelaku berinisial SS ditembak dibagian kaki kiri. Sebelumnya, para tersangka telah merampok seorang korban suami istri yang baru pulang kerja di ruko pasar Rawalumbu pada Selasa 10 Maret lalu.

"Saat itu korban beserta bersama istrinya baru selesai bekerja tiba-tiba didatangi empat orang pelaku menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata api selanjutnya mengambil tas korban," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim AKBP. Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol. Erna Ruswing Andari saat pers rilis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (18/03/20).

Dari tangan korban, para pelaku berhasil menggasak uang 2 juta rupiah beserta 3 unit hp milik korban. Di bawah todongan senjata api, korban saat itu hanya bisa pasrah.

"Setelah mengambil barang korban, pelaku juga sempat meletuskan senjata apinya ke udara untuk menakuti korban," kata Kapolres

Polres Metro Bekasi kota kemudian membentuk Tim satgas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP. Arman. Polisi yang berusaha menangkap para pelaku mendapat perlawanan sehingga terjadi baku tembak yang menewaskan dua pelaku dan satu pelaku tertembak di bagian kaki.

"Ketika akan ditangkap para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur dan dua tersangka meninggal dunia," imbuhnya.

Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 4 pucuk senjata api rakitan jenis colt, 45 butir peluru aktif kaliber 9,4 mm, batang linggis dan obeng. Dalam aksinya, mereka selalu berkelompok dengan jumlah 8 orang.

"Kita ini masih dalam proses penyelidikam kita akan telusuri dari mana mereka mendapatkan senjata termasuk juga amunisi," tandasnya.

Pelaku yang tewas saat penangkapan ialah S dan R, sedangkan pelaku lainnya berinisial DH, AP, JP dan S sedang dalam pemeriksaan petugas sedangkan satu pelaku berinisial A menjadi buruan polisi. Para pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

"Pelaku juga dikenakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api secara ilegal," tandasnya. (GL)
×
NewsKPK.com Update