Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kades Ganting Damai Tak paham UU

Senin | 3/09/2020 WIB Last Updated 2020-03-09T13:48:12Z

Kab.Kampar-Riau.Diduga Kades Ganting Damai dana Jajarnya Tak paham UU. Sementara itu di Minta Tanggapan Ketua Apdesi Kampar Bungkam. Tim pun Akan Lanjutkan kerana Hukum. "Sebelumnya Lembaga LSM Gerakan masyarakat Nusantara Raya DPD Provinsi Riau Melayangkan Surat terhadap Kepada Desa Ganting Damai dengan Surat

Nomor: 268/SK-DPD/GMR-PUSKOMINFO/III/2020
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (Satu)
Perihal : Konfirmasi pembangunan Drainase,Turab Bukit Kareh,Rehab Jembatan Gantung

Dengan Dasar Hukum:

1).Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

2).Undang Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers.

3).Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat

4).Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999 tentang cara peran serta masyarakat Dalam penyelenggaraan negara

5).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

6).Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

7).Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.

8).Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintah negara yang bersih , bebas dari Korupsi Kolusi Dan Nepotisme ( KKN )

9).Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

10).Peraturan pemerintah pengganti undang undang republik indonesia no.1 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

11). Instruksi presiden republik indonesia no.1 tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional.

12).Instruksi Menteri dalam Negeri No 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Merujuk kepada perundang-undangan di atas,"Bahwa sebagai lembaga yang berperan sebagai Fungsi Kontrol sebagaimana tertera di atas maka dengan itu DPD Lembaga Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (GEMENTARA RAYA) Provinsi Riau mengajukan permohonan konfirmasi terhadap Kepala Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar Provinsi Riau, tanggal 02 Maret 2020, Perihal: Konfirmasi pembangunan Drainase,Turab Bukit Kareh,Rehab Jembatan Gantung dengan total biaya keseluruhan Rp.238,930,500
tempo balasan surat selambat-lambatnya enam hari.

Sesuai dengan surat tembusan yang di tujukan terhadap ketua apdesi tim mencoba menghubungi ketua Apdesi kabupaten kampar melalui via telefon salulernya dengan nomor 08534638×××× ketika di hubungi ketua apdesi kampar tak mau mengangkat telefonnya tidak sampai di situ tim juga mencoba komunikasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor yang sama berikut isi pesan komfirmasi tim kepada ketua apdesi kampar

[8/3 12:49]: Asalamualaikum pak ketua Asosiasi  Pemerintah Desa seluruh indonesia (Apdesi) wilayah kabupaten kampar, provinsi Riau
[8/3 12:50]: Sebelum mohon izin komfirmasi perihal tembusan Surat dari Lembaga LSM DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (Gementara Raya) provinsi Riau.'yang kami tujukan terhadap ketua Apdesi

Karena tidak ada balasan tim pun mengirim pesan WhatsApp kembali
[8/3 14:42]: Baik jika tidak ada jawaban dari bapak ketua Apdesi kabupaten kampar, Maaf Mengganggu terimakasih atas waktunya.

Sangat di sayangkan sekali ketua apdesi kab.kampar seakan bungkam tidak menjawab/membalas sama sekali. tim kecewa tidaklah layak seorang sosok ketua apdesi seperti itu.

Di tempat terpisah senin 09/03/2020 ketua DPD Gementara raya Rudy S. bersama tim LBH Gementara raya akan menindak lanjutinya kerana hukum /pelaporan, atas tidak ada di balasan/responnya surat permohonan komfirmasi DPD Gementara Raya oleh pihak desa ganting Damai."tunggu aja kabarnya, nanti akan kita kabari, "tutup Rudy. (Tim Media grup)
×
NewsKPK.com Update