Notification

×

Iklan

Iklan

Christian Andekarsa Raharjo Relation Manager HSBC Di Vonis 8 Tahun Penjara

Selasa | 3/24/2020 WIB Last Updated 2020-03-24T00:29:48Z

Surabaya-newsKPK.com. Christian Andekarsa Raharjo,selaku, Relationship Manager (RM) PT. Bank HSBC, Kantor Cabang (Kacab) Raya Darmo Surabaya, kembali jalani sidang dengan agenda bacaan amar putusan.

Adapun, Yulisar selaku, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan amar putusan terhadap Christian Andekarsa Raharjo (terdakwa), mempertimbangkan sebagaimana pasal yang dijeratkan Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yaitu, terdakwa telah bersalah melakukan kejahatan perbankan dengan ancaman hukuman badan selama 9 tahun penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembobolan Bank HSBC cabang Darmo senilai Rp 80 miliar.

Dalam amar putusan, terdakwa telah memenuhi semua unsur dan dinyatakan terbukti secara sah melakukan kejahatan perbankan maka Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 8 tahun terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Majelis Hakim,di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (23/3/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan penjara," imbuhnya.

Dalam pertimbangan amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa sudah merugikan nasabah dan Bank HSBC.
Hal yang meringankan terdakwa yaitu, sikap terdakwa yang sopan selama dipersidangan menjadi alasan yang meringankan dalam tuntutan ini,” sambung Majelis Hakim.

Atas putusan ini, Evi Soekarno selaku, Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui, newsKPK.com,menyatakan,pikir-pikir.

Masih menurutnya, " sebenarnya kliennya diberlakukan jeratan pasal sapu jagat," ucapnya.
Lebih lanjut, kliennya dalam prakteknya diberlakukan secara membabi buta karena kliennya hanya sebagai salesman di HSBC.

Dalam ingatannya, pada keterangan saksi-saksi dipersidangan sebelumnya, yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam bacaannya tidak sesuai dengan keterangan saksi Rudi, Erick dalam keterangannya, terdakwa hanya mencari nasabah.

Ia menambahkan, di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, " kliennya, bukan pemutus kredit terkait, kucuran dana pinjaman sebesar 80 miliar dari pengajuan dana pinjaman 100 milliar," imbuhnya.

Mengapa pengajuan dana pinjaman tidak dihentikan justru, malah dijalankan dengan memberi kucuran pinjaman sebesar 80 milliar?.

Amar putusan 8 tahun yang dijatuhkan terhadap kliennya, harusnya ada pasal 55 (turut serta) sama pasal 51 sehingga, yang diluar tidak bisa diseret ke perkara ini.

Ia mengganggap, kliennya dijadikan korban atas perkara tersebut, dan tidak ada kepastian hukum.
"Evi Soekarno selaku, Penasehat Hukum terdakwa merasa tidak puas atas amar putusan Majelis Hakim," pungkasnya.      MET.
×
NewsKPK.com Update