Notification

×

Iklan

Iklan

Raibnya Dana 5 Milyar milik Nasabah, Hakim Menduga, "Kejahatan Intelektual Dilakukan Orang Dalam Prima Master Bank"

Selasa | 3/24/2020 WIB Last Updated 2020-03-24T00:35:03Z

Surabaya-newsKPK.com. Sidang lanjutan, perkara raibnya dana Anugrah Yudo Witjaksono sebagai nasabah di Prima Master Bank, memaksa Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim untuk memerintahkan Nining dan Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, untuk memanggil kembali saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan pada persidangan sebelumnya. Selain memerintahkan JPU untuk menghadirkan lagi saksi-saksi, Majelis Hakim juga menduga, dalam perkara ini, adalah kejahatan intelektual yang dilakukan oleh orang dalam Prima Master Bank.

Perintah Majelis Hakim terhadap JPU dan dugaan adanya, kejahatan intelektual yang dilakukan oleh, orang dalam Prima Master Bank disampaikan dimuka persidangan dengan agenda keterangan Daniel sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dipersidangan yang digelar pada Senin (23/3/2020) di Pengadilan Negeri Surabaya, Daniel selaku, nasabah Prima Master Bank cabang Semarang, dalam keterangan yang disampaikan berupa, ia pernah diperiksa oleh, penyidik di kepolisian terkait, dana sebesar 5 Milliar.

Peristiwa transfer dana sudah berjalan lama. Seingatnya, lebih dari 30 kali sejak medio 2017 hingga 2018.
" Transaksi transfer sebanyak 30 kali atas perintah Katrina bukan perintah dari Agus Tranggono (terdakwa)," ungkap saksi.

Saksi membenarkan, Katrina pernah memberi tahu dirinya dapat transfer dari Prima Master Bank Surabaya. Seingat saksi, transfer dari Yudo sebanyak 17 kali bila diakumulasikan berjumlah sekitar 48 milliar.

Dalam hal perkara ini, raibnya dana 5 Milliar Majelis Hakim mengingatkan saksi untuk tidak memberi keterangan bohong/palsu. Peringatan Majelis Hakim berdasarkan dari keterangan Katrina di persidangan sebelumnya, bahwa keterangan Katrina lebih banyak membela Daniel (saksi).
" Majelis Hakim akan perintahkan JPU, agar saksi dijebloskan penjara terkait keterangan palsu tanpa perlu polisi,” seru Majelis Hakim.

Seruan Majelis Hakim lantaran, Daniel (saksi) kerap menyampaikan keterangan defence (membela diri), sembari meyakinkan saksi bahwa transfer atas nama Yudo masuk ke Daniel (saksi) masak tidak ada konsekuensi apa-apa termasuk bunga.

Dalam tanggapan, atas pertanyaan Majelis Hakim, saksi mengatakan, bahwa transfer berulang kali ia memberi bunga namun, yang mengatur bunga adalah Katrina.
" Pengembalian dana dari saksi ada tambahan dana dan yang mengatur adalah Katrina, Yang Mulia," ucapnya.

Tanggapan saksi justru memantik Majelis Hakim guna memerintahkan JPU untuk menghadirkan kembali Katrina dan Susilowati ( salah satu juga penerima transfer dengan rekening yang dipinjam Daniel) supaya Majelis Hakim bisa mengkonfrontir keterangan ketiganya (saksi Katrina,Susilowati dan Daniel).

Lebih lanjut, Daniel mengatakan, uang 2 milliar diterima melalui rekening Susilowati lalu dipindah masuk ke rekening istrinya.Setelah itu, oleh saksi dimasukan ke Prima Master Bank.

Sedangkan, uang 3 milliar diterima Liana Tanti Wijono namun, saksi tidak mengenal Liana. Semua ini lantaran, arahan Katrina.

Lagi-lagi Majelis Hakim dibuat binggung atas keterangan Daniel (saksi).
"Lantas mengapa malah yang menjadi terdakwa adalah Agus Tranggono? , perkara ini aneh !," papar Majelis Hakim.

Dalam perkara yang aneh, saksi pun, juga menimpali hal serupa.
" saya juga binggung Yang Mulia," tuturnya.

Masih menurutnya, dana 2 milliar hingga sekarang masih di Prima Master Bank cabang Semarang, karena dipakai saksi membayar bunga.
"Tiap bulan saksi membayar bunga sebesar 1 milliar, yang berawal hutang saksi kepada Prima Master Bank sebesar 28,5 milliar sebelum overdraft. Setelah overdraft hutang saksi menjadi 43 milliar," jelasnya.

Saksi terpaksa menerima pinjaman hanya untuk bayar bunga sehingga sebenarnya, saksi tidak memegang uang dari transfer Prima Master Bank Surabaya.
" karena overdraft dan tidak bisa bayar bunga maka diserahkan semua aset-aset saksi kepada Prima Master Bank cabang Semarang. Red
×
NewsKPK.com Update