Notification

×

Iklan

Iklan

Boenardi Limoseputro Disangkakan Memasuki Pekarangan Orang Lain, Jalani Sidang Guna Diadili

Selasa | 3/17/2020 WIB Last Updated 2020-03-17T01:40:48Z

Surabaya-newsKPK.com, Disangkakan telah memasuki pekarangan orang lain, Boenardi Limoseputro duduk dimuka persidangan, Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, guna diadili pada Senin (16/3/2020).

Sangkaan pasal 167 yang dijeratkan oleh,Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tampak dimuka persidangan pada agenda bacaan dakwaan.

Adapun, dalam dakwaannya berupa, Boenardi Limoseputro (terdakwa), pada tahun 2012 hingga medio September 2018 diduga telah memaksa memasuki rumah berupa, terdakwa yang memiliki usaha penjualan bahan bangunan menggunakan lahan untuk dijadikan gudang diatas tanah jalan Pulo Wonokromo no.110 Surabaya.

Kepemilikan lahan dijalan Pulo Wonokromo no.110 Surabaya, tersebut dimiliki oleh Liem Budi Santoso Limoseputro, Andre Teguh Santoso, Alain Rachmat Santoso juga dimiliki oleh, terdakwa.

Lantaran, terdakwa usaha di bidang bahan bangunan maka beberapa bahan bangunan ditempatkan di sebagian lahan milik Alain Rachmat Santoso yang tak lain, juga masih keluarga terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa Alain Rachmat Santoso memberikan somasi kepada terdakwa namun sayangnya, somasi yang dilayangkan oleh Alain Rachmat Santoso tidak diindahkan maka terdakwa dilaporkan atas dugaan penyerobotan atau memasuki pekarangan milik orang lain hingga berujung kemuka persidangan.        MET.
×
NewsKPK.com Update