Notification

×

Iklan

Iklan

Tanah Medokan Semampir Timur DAM Surabaya, Kembali Di Soal

Jumat | 2/28/2020 WIB Last Updated 2020-02-28T06:17:21Z

Surabaya-newsKPK.com, Polemik yang tidak berkesudahan berupa, saling klaim tanah area Medokan Semampir Timur DAM Surabaya, kembali di soal dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Provinsi Jatim, pada Kamis (26/2/2020).

Dalam hal ini, Budi Santoso (BS) telah mengklaim area seluas 5000 m3 sudah terbit sertifikat ( separuh area terkendala ) sedangkan, di lahan tersebut, telah dihuni masyarakat kini berlanjut, pengakuan instansi  BBWS Brantas Surabaya, bahwa area tanah adalah area sempadan sungai.

Rumit berkepanjangan, berdampak warga yang tinggal di kawasan yang dimaksud, ada  beberapa yang menjadi korban sebagai terpidana atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain ( milik BS ).

Selang beberapa waktu, muncul instansi BBWS Surabaya, menyatakan area yang di tempati warga adalah sempadan sungai. Lantas bagaimana nasib beberapa warga yang sudah menjalani pidana?, dan dimana pihak instansi BBWS Surabaya, saat itu.

Melalui instansi Satpol PP provinsi Jatim, persoalan kembali mencuat berupa surat undangan yang ditujukan warga yang tinggal dilahan yang dimaksud. Selain warga turut diundang beberapa instansi pemerintah seperti,BBWS Surabaya, Kadis PU SDA provinsi Jatim, Kepala BPN kota Surabaya, Satpol PP kota Surabaya, Bappeko, Kapolrestabes Surabaya, Camat Sukolilo dan Lurah Medokan Semampir. Sayangnya, dalam forum pihak BPN kota Surabaya tidak hadir.

Dalam forum, Slamet Setijoadji selaku, Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jatim, menjadi penyelenggara atas polemik berkepanjangan sekaligus menjadi mediator dalam forum.

Awal forum Slamet Setiadji memberi kesempatan kepada pihak BBWS provinsi Jatim untuk menyampaikan status hak siapa pemiliknya.

Russe selaku, perwakilan Instansi BBWS mengatakan, permasalahan status tanah area Medokan Semampir Timur memang cukup lama.

Seingat Russe, pertemuan sudah berulang kali berupa penjelasan yang sama dan orang yang sama bahwa disana adalah sempadan sungai, aturanya jelas sehingga tidak perlu lagi ada pertanyaan batasnya.
" Status tanah jelas adalah sempadan sungai, siapapun disana tidak boleh ada bangunan," tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Slamet Setijoadji selaku, mediator turut mengatakan, dihadapan perwakilan warga berupa, "apapun posisi hak, disana tidak boleh ada bangunan," tuturnya.

Lain halnya, yang disampaikan Dwi selaku, Penasehat Hukum, warga yang tinggal di area yang dimaksud, menyampaikan, polemik berawal tanah seluas 5009 m3 yang dimiliki seseorang BS dengan sertifikat nomor 3369 serta peta bidang masih proses tatkala, saat ia mendampingi warga atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain dalam proses persidangan tempo lalu, bahwa
Indra Sidharta selaku, PPAT melalui kesaksiannya di persidangan mengatakan, bahwa area polemik semuanya adalah milik BS. Dasar kepemilikan BS Letter C yang dibeli dari PT.SAC Nusantara juga didapat beli dari H.Amin yang tak lain diduga adalah perangkat desa.

Masih menurutnya, tanah yang ditempati warga adalah tanah sisa sempadan sungai berdasarkan KEPMEN 380/KPTS/2004.

Lebih lanjut, meski Ombudsman memberi jawaban atas surat yang dilayangkan berupa bahwa area tersebut, adalah tanah negara namun, tidak mampu membantu terpidana Wardoyo dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 167 dari jeratan hukum. Terdakwa malah dijatuhi amar putusan 3 tahun hukuman badan.

Lantas, dimana peran BBWS provinsi Jatim, saat itu, sehingga melalui Satpol PP provinsi Jatim, dalam forum menyampaikan area adalah sempadan sungai.

Russe kembali keukeuh dengan memberi jawaban agar kita jangan dikaburkan oleh hak orang lain, aturan Perda 2007 sudah dicabut Menteri. " Dalam PERMEN tahun 1970 khusus kali Surabaya diatur 50 meter," tegasnya.

Di ujung forum, Slamet Setiadji akan menggelar forum lagi karena tidak ada titik temu. Harapannya, pekan depan pihak BPN dan Biro Hukum Provinsi Jatim hadir guna mengurai polemik status hak tanah.

Hingga berita ini diunggah, dibutuhkan peran pemerintah kota Surabaya, pemerintah Provinsi Jatim maupun BS untuk transparan membeberkan bukti.
×
NewsKPK.com Update