Surabaya-newskpk.com, Perbuatan tindak pidana yang disangkakan terhadap IR.J.E.Sendjaja selaku, Direktur PT.Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP) sebagaimana Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dalam pasal 372 dan 378, kembali bergulir diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, yang beragendakan 2 saksi guna memberikan keterangan.
Adapun, kedua saksi yaitu, Zaenal Abidin dan Sungkono Setyono dalam keterangannya diawali oleh Zaenal Abidin selaku, audit PT. DCP mengatakan, audit yang dilakukan saksi adalah audit dengan obyek proyek dari PT. Waskita berupa, pengeluaran dan pemasukan uang di PT.DCP.
" Ia melakukan pengecekan pengeluaran dan pemasukan setelah diverifikasi sesuai aslinya pembayaran dana dari PT.Waskita," paparnya.
Hal lain yang disampaikan yaitu, dana sebesar 596 Milyard digunakan untuk pembelian material, biaya pabrikasi, biaya pembuatan pabrikasi seperti gaji administrasi dan biaya pengiriman material.
Berdasarkan hasil audit bahwa PT.DCP secara total pengeluaran dengan pemasukan ternyata tidak seimbang maka PT.DCP merugi.
Sesi selanjutnya, Sungkono Setyono yang bekerja di PT.DCP sejak 2014 sampaikan keterangannya berupa, proyek material tower melalui, kontrak dengan PT.Waskita yaitu, pengerjaan 47.000 ton.
" Pengerjaan sesuai SPK dari PT.Waskita yang diawali dengan dana dari PT. DCP ," tuturnya.
Pengerjaan 47.000 ton yang sudah dikerjakan PT.DCP hanya 13.000 ton dan bersamaan dengan kenaikan harga material maka PT.DCP meminta kenaikan harga penawaran yang kemudian kenaikan harga penawaran disetujui PT.Waskita berupa amandemen.
Masih menurutnya, saat pengerjaan kemudian masuk PT. Karya Tugas Anda (KTA) sebagai pendanaan proyek tersebut.
Hal yang diketahuinya, hubungan kerjasama antara PT.DCP dan PT.KTA sebagai pendanaan sebesar 596 Milyard.
" Sehubungan kerjasama saksi sampaikan tidak tahu adanya pencairan dana ," ungkapnya.
Ia menambahkan, ia hanya membuat perincian atau estimasi kebutuhan yang akan digunakan pengerjaan proyek.
" Perincian atau estimasi ada yang direalisasi dan ada yang tidak terealisasi ," imbuhnya.
Keterangan yang mengejutkan, bahwa saksi membeberkan, bahwa setelah pencairan dana dari PT.KTA proyek malah tidak jalan dan ia tidak mengetahui penyebabnya.
Saksi juga sampaikan, bahwa pada medio 2008 ia sudah keluar dari pekerjaannya di PT.DCP serta ia tidak menggunakan adanya rekening bersama.
Di penghujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan kedua saksi. Di kesempatan yang diberikan terdakwa mengamini keterangan keduanya. MET.