Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Rohil , Ungkap dan Amankan MW dan IA Diduga Lakukan Transaksi Narkotika

Senin | 2/10/2020 WIB Last Updated 2020-02-10T00:30:32Z

Rokan Hilir - Satuan reserse  (Satres ) Narkoba Polres Rokan Hilir - Riau  melakukan pengungkapan  dan mengamankan  dua orang pelaku  Tindak Pidana Narkotika  yang berlainan status jenis kelamin. Kedua pelaku  berensial  MW alias Mawar  binti  Warno ( 38) j seorang wanita dan IA alias  Irfan  bin Azwan (24) seorang pria  yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka .

Kapolres Rokan Hilir melalui  Kasat  Narkoba. AKP Herman Pelani SH  yang diinformasikan  relis Kasubag Humas  AKP Juliandi SH menguraikan  "  Membenarkan tentang  pengungkapan dan mengamankan dua orang pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Shabu  yang terjadi pada hari sabtu 08 Februari 2020, sekitar  pukul 21.00 wib.

" Penangkapan  kedua tersangka ini  disekitar  jalan  Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan Bangko  Pusako Kabupaten. Rokan Hilir Riau

Adapun Barang Bukti  yang ditemukan dari kedua tersangka  yaitu  berupa  3 (tiga) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan berat kotor 4,86 gram.,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,   1(satu) buah Alat hisab (bong) ,  2 (dua) unit hand phone merk nokia , 2 (dua) bungkus plastik bening ,  1 (satu) buah gunting ,  1(satu) buah timbangan digital ,  Uang tunai Rp 126.000,-(seratus dua puluh enam ribu rupiah ) , 2 (dua) buah skop kecil terbuat dari pipet ,,1(satu) buah ATM Mandiri , 1. 1(satu) buah ATM BRI ,  1(satu) buah dompet warna coklat dan  1(satu) buah dompet warna merah

Kemudian AKP Juliandi  memaparkan kronologis  penangkapan kedua tersangka ,dimana  pengungkapan  dan penangkapan dilakukan  berdasarkan informasi yang dapat dipercaya diperolehnya  informasi bahwa di Jalan  Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan  Bangko Bakti Kecamatan . Bangko  Pusako Kabupaten  Rokan Hilir, akan dilakukan transaksi  Narkotika jenis Shabu  disekitar  areal perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan  Bangko Bakti Kecamatan Bangko  Pusako Kabupaten  Rokan Hilir Propinsi Riau.

Lebih jelas AKP Juliandi SH menguraikan "  berdasarkan informasi tersebut  kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir  AKP Herman  Pelani  SH ,  langsung memerintahkan Kanit 1 Ipda Rey Mon  Basir SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan  Bangko Bakti Kecamatan . Bangko  Pusako Kabupaten Rokan Hilir.   Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang tersangka berensial  MW  alias Mawar biinti warno *dan  berensial  IA   Alias Irfan  Bin Azwan  yang saat itu lagi menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit.


Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sekitar pohon sawit di temukan 3 (tiga) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (sabu) dengan berat kotor 4,86 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1(satu) buah Alat hisab (bong), 2 (dua) unit hand phone merk nokia, 2 (dua) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah timbangan digital, Uang tunai Rp 126.000,-(seratus dua puluh enam ribu), 2 (dua) buah skop kecil terbuat dari pipet, 1(satu) buah ATM Mandiri, 1(satu) buah ATM BRI, 1(satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) buah dompet warna merah.


Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir  guna pengusutan lebih lanjut. Dan  dari hasil introgasi yang dilakukan   bahwa kedua tersangka sebagai  pengedar narkotika jenis Sabu " papar AKP Juluandi SH ...

Penulis : Aminuddin Simatupang

×
NewsKPK.com Update