Rokan Hilir - Satuan reserse (Satres ) Narkoba Polres Rokan Hilir - Riau melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang pelaku Tindak Pidana Narkotika yang berlainan status jenis kelamin. Kedua pelaku berensial MW alias Mawar binti Warno ( 38) j seorang wanita dan IA alias Irfan bin Azwan (24) seorang pria yang saat ini dinyatakan sebagai tersangka .
Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Narkoba. AKP Herman Pelani SH yang diinformasikan relis Kasubag Humas AKP Juliandi SH menguraikan " Membenarkan tentang pengungkapan dan mengamankan dua orang pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Shabu yang terjadi pada hari sabtu 08 Februari 2020, sekitar pukul 21.00 wib.
" Penangkapan kedua tersangka ini disekitar jalan Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten. Rokan Hilir Riau
Adapun Barang Bukti yang ditemukan dari kedua tersangka yaitu berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (shabu) dengan berat kotor 4,86 gram., 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1(satu) buah Alat hisab (bong) , 2 (dua) unit hand phone merk nokia , 2 (dua) bungkus plastik bening , 1 (satu) buah gunting , 1(satu) buah timbangan digital , Uang tunai Rp 126.000,-(seratus dua puluh enam ribu rupiah ) , 2 (dua) buah skop kecil terbuat dari pipet ,,1(satu) buah ATM Mandiri , 1. 1(satu) buah ATM BRI , 1(satu) buah dompet warna coklat dan 1(satu) buah dompet warna merah
Kemudian AKP Juliandi memaparkan kronologis penangkapan kedua tersangka ,dimana pengungkapan dan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya diperolehnya informasi bahwa di Jalan Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan . Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Shabu disekitar areal perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.
Lebih jelas AKP Juliandi SH menguraikan " berdasarkan informasi tersebut kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH , langsung memerintahkan Kanit 1 Ipda Rey Mon Basir SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Lintas Riau Sumut Km 10 Kelurahan Bangko Bakti Kecamatan . Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang tersangka berensial MW alias Mawar biinti warno *dan berensial IA Alias Irfan Bin Azwan yang saat itu lagi menunggu pembeli sabu di areal perkebunan sawit.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di sekitar pohon sawit di temukan 3 (tiga) bungkus plastic bening yang didalamnya cristal bening (sabu) dengan berat kotor 4,86 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1(satu) buah Alat hisab (bong), 2 (dua) unit hand phone merk nokia, 2 (dua) bungkus plastik bening, 1 (satu) buah gunting, 1(satu) buah timbangan digital, Uang tunai Rp 126.000,-(seratus dua puluh enam ribu), 2 (dua) buah skop kecil terbuat dari pipet, 1(satu) buah ATM Mandiri, 1(satu) buah ATM BRI, 1(satu) buah dompet warna coklat, 1(satu) buah dompet warna merah.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Dan dari hasil introgasi yang dilakukan bahwa kedua tersangka sebagai pengedar narkotika jenis Sabu " papar AKP Juluandi SH ...
Penulis : Aminuddin Simatupang