Rohul penyidik direktorat reserse kriminal khusus polda riau telah menyerah kan tersangka dan barang bukti karhutla pt teso indah ketiem penuntut umum kejasaan tinggi riau yang di nyatakan sudah lengkap jam 14.00 wib tadi sore (7/2/2020)
Saat di kompirmasi diruang kerjanya tadi sore, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kepada awak media bahwa tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT. Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. ”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal 15 oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Sunarto mengatakan bahwa areal Perkebunan Kelapa sawit milik PT teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung kec. Rengat barat Kab. Inhu. “Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar”
Dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah , yakni Sdr Sutrisno.
Ini membuktikan komitmennya polda riau dalam aturan penegakan hukum di indonesia khusus nya kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti” ujar Sunarto sambil menutup pembicaraan.(muliarjo)
Saat di kompirmasi diruang kerjanya tadi sore, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kepada awak media bahwa tiga orang Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap dua) Kasus Tindak Pidana Korporasi Karhutla PT. Teso Indah ke Team Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. ”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal 15 oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto.
Lebih lanjut dalam keterangannya, Sunarto mengatakan bahwa areal Perkebunan Kelapa sawit milik PT teso Indah, berada pada Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 Ha yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung kec. Rengat barat Kab. Inhu. “Disini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 Hektar”
Dalam kasus Karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah , yakni Sdr Sutrisno.
Ini membuktikan komitmennya polda riau dalam aturan penegakan hukum di indonesia khusus nya kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti” ujar Sunarto sambil menutup pembicaraan.(muliarjo)