Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Morowali Tangkap 4 Unit Kendaraan angkut BBM Bersubsidi dan Ancamannya 6 Tahun

Sabtu | 2/01/2020 WIB Last Updated 2020-02-01T01:51:11Z

Morowali- Dari hasil Kerja Keras Personil Polres Morowali Ungkap berbagai Jenis Pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.


" Dari Keterangan Press Release yang di sampaikan oleh Kapolres Morowali AKBP. Bayu Indra Wiguno, SH.S.ik,M.ik di hadapan puluhan wartawan, Jumat(31/01/2020) bahwa ini adalah hasil kerja keras Personil polres morowali untuk mengukap berbagai jenis pelanggaran," Ucapnya.


yang rekan-rekan saksikan di belakang saya ini adalah beberapa Bensin Bersubsidi yang di Angkut menggunakan 4 Kendaraan, ini adalah hasil Kegiatan Razia atau Kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan(K2YD)di sepanjang wilayah kabupaten morowali yaitu ada dilaksanakan pada tanggal 24 januari dan ada juga yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari," Terangnya Polres.


"Total dari keseluruhan Bahan Bakar Minyak(BBM)ini adalah 185 jeregen Premium atau sebanyak 5.900liter dan juga untuk solar ini adalah 43jiregen atau sebanyak 1.200liter,"Terangnya polres.


ini adalah ke dua Bensin atau kedua Bahan Bakar ini sama-sama bersubsidi baik solar itu bersubsidi, Premium sebenarnya juga bersubsidi yang di dalam aturan ini kita kenakan kepada para calon tersangka, ini adalah penyalah gunaan Perniagaan maupun pengakutan bahan bakar minyak yang ada di dalam undang-undang Migas," Ungkapnya Polres Morowali.



"untuk saat ini status dari perkaranya sudah kita tingkatkan ke Penyidikan dan setelah kita tingkatkan kepenyidikan tahap berikutnya adalah untuk melakukan penetapan tersangka,"Tegasnya.



ada 4 orang calon tersangka yang nanti rencananya yang akan kita tingkatkan sebagai tersangka, untuk saat ini kita sedang dalam proses dan kami menghimbau kepada warga masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah baik aturan yang dikeluarkan secara teknis dari pertaminan ataupun dari pemerintah,"Imbuhnya.


"ini adalah bukti bahwa pelanggaran yang ada diwilayah kabupaten morowali ini berhasil kita amankan begitu, berdasarkan hasil penyelidikan kami semua ini di ambil dari SPBU, ada yang di ambil dari SPBU Wita Ponda, dan ada juga yang di ambil SPBU Bungku, mereka modusnya adalah dengan menggunakan Surat Rekomendasi, tapi setelah kita dalami kita menemukan ada pelanggaran,"Jelasnya.


Tujuannya di bawah Ke Bahodopi dan menurut pengakuan mereka ada yang di jual kepada masyarakat untuk saat ini dan ada juga yang di arahkan kepada industri dan ada juga yang di arahkan kepada warga masyarakat di jual kembali ke daerah bahodopi, untuk SPBU akan kita panggil mintai keterangan karna bisa saja pihak SPBU melanggar atau tidak melanggar nanti tergantung dari keterangan, apakah nanti di temukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU nanti perkembanganya akan kita sampaikan lebih lanjut," Sebutnya


"Para pelaku ada yang mengaku baru satu minggu dan ada yang mengaku baru hari ini baru satu kali maksudnya dan ada juga yang dari tahun 2018 memang bervariasi Ancaman pelanggaran Migasi ini minimal 5tahun penjara undang-undang Migas, pelanggaran dari undang-undang migas ini ancaman maksimalnya 6tahun dengan denda 60 miliar,"Ungkapnya kembali Polres.


selama kami menemukan dilapangan adanya pelanggaran akan kami periksa dan akan kami telusuri dan tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada orang-orang yang melaksanakan pengakutan perniagaan BBM nanti kami akan periksa legalitasnya, kalau masalah antrian di SPBU tentunya adalah SOP Internal Perusahaan itu yang akan mengatur pihak perusahaan sendiri,"Tutupnya Polres Morowali.

Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update