Notification

×

Iklan

Iklan

Perjuangan Rahmawaty Korban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Penuh Air Mata selama 3 Tahun

Sabtu | 2/01/2020 WIB Last Updated 2020-02-01T14:25:39Z
Batam, newskpk.com-Korban penipuan Rahmawaty, akhirnya melapor ke Polda Kepri. Kamis (30/1/2020) pagi. didampingi oleh Kuasa Hukum Korban, Miftahuddin, SH dan Sofumboro Laia, SH.


Rahmawaty, telah membuat Laporan di Polresta Barelang bernomor Nomor: LP-B/1048/VIII/2017/KEPRI/SPK-Polresta Barelang, sejak tanggal 04 Agustus 2017.


“Selama 3 Tahun sejak 2017 saya berjuang menuntut keadilan di Polresta Barelang, dan selama proses itu saya terus menangis dan merasa lelah, saya putus asa. dan lebih menyakitkan bagi saya Tersangka masih berkeliaran dan bahagia diatas penderitaan saya" tutur Rahmawaty dengan raut wajah tersendu dan bola mata meneteskan air mata.

Pada 3 November 2015 lalu, terlapor Jackie meminta modal kepada Rahmawaty sebesar Rp.500 juta. Untuk modal proyek repair Kapal di PT. Pasifik Jaya Lintasindo Mandiri milik terlapor, dan terlapor menjanjikan bahwa Untung yang didapat dari Proyek tersebut langsung dibagi dua apabila pekerjaan sudah selesai" lanjut Rahma.


Rahmawaty tertarik, sehingga Korban mau memberikan modal sebesar Rp.500 juta. Korban setor melalui Rekening bersama antara Terlapor dan Korban yang dibuat di Bank OCBC Batam Centre.


“Dan setelah proyek itu berhasil dikerjakan Tersangka Jackie tidak mau mengembalikan Modal Korban maupun keuntungan sampai detik ini.


Menurut Rahmawaty, ada keuntungan Rp1,1 miliar. Dan jika dibagi dua keuntungan tersebut maka seyogyanya saya mendapat hak keuntungan sebesar Rp.550 juta. jika ditambah Modal saya Rp.500 juta maka total kerugian saya Rp 1. Miliyar 50 juta” ungkapnya.


Sejak awal saat ini sudah 5 kali Kuasa Hukumnya berganti untuk membantu mengurus perkara itu, namun tidak pernah tuntas, dan ini Pengacara saya yg ke 5" tambahnya.


Janda dua anak itu, terpaksa banting tulang membesarkan anak-anaknya. Dengan kejadian ini, rumah miliknya telah disita oleh Bank, karena tak sanggup bayar. kini  ia tinggal di kost bersama anaknya karena kehabisan duit dan tertipu.


Dia menjelaskan, awalnya ia tak ingin memberikan laporan ke Mapolda Kepri. Namun sudah habis kesabarannya.


"Ya, sebenarnya tidak mau melapor ke Bapak Kapolda, tapi laporan yang saya laporkan di Polresta Barelang belum memberikan rasa keadilan bagi saya selaku Korban" tutur Rahma.


"Saya hanya mempertanyakan tanggungjawab Negara Republik Indonesia dalam hal ini Polisi Polresta Barelang. Dimana pada tanggal 01 November 2018, Polres telah menetapkan Terlapor Jackie sebagai Tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.: B/254.a/XI/2018/Reskrim yang telah dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam. seharusnya Tersangka sudah ditangkap, tapi hingga saat ini Polisi belum bisa menangkap Tersangka padahal tersangka ada di Batam, seakan-akan Jackie itu Kebal Hukum" kata Rahmawaty dengan nada kesal.


“Saya heran. Sudah Tersangka, namun baru-baru ini dibilang ke saya dan pengacara masih belum cukup alat bukti. Bukti apa ? kan sudah Tersangka. Tinggal ditangkap. Jadi dasar ketidak puasan itu saya meminta perlindungan dan kepastian hukum sama bapak Kapolda. Tolong saya pak,” pinta Rahmawaty.


"Saya sangat berterimakasih kepada 2 Pengacara saya yang telah membantu saya dalam perkara ini, doa saya semoga Pak Miftahuddin dan Pak Sofu Laia dapat mengawal laporan saya sampai tuntas" lanjut Rahma.


"Sampai saat ini saya tetap yakin kepada bapak Kapolda Kepri mau memperhatikan nasib saya, dan berkenan menangkap Tersangka dan diproses sesuai hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia" tutur Rahmawaty.
(Veri)
×
NewsKPK.com Update