Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan Pasar Induk Dikota Tebingtinggi, Diduga Ada Perencanaan Korupsi

Kamis | 2/06/2020 WIB Last Updated 2020-02-06T02:01:12Z

Tebingtinggi Sumut - Bermula dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprindilik) kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No.Print-10/N.2/Fd.1/02/2018, tanggal 20 Pebruari 2018 tentang Perintah Penyelidikan perkara dugaan tindak Pidana korupsi Dinas Perdagangan kota Tebingtinggi.

Bermula pembangunan Gedung Pasar Induk yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus TA.2017 sebesar Rp.11,83.M menguap tak berujung, kini Gedung Pasar Induk kembali menui polemik dimana TA 2019 pemko Tebingtinggi mengucurkan anggaran sebesar Rp.2.656.000.000.

Sayangnya sampai saat ini Gedung Pasar Induk tersebut belum Difungsikan,bahkan relokasi pedagang Pasar Induk pun sudah dianggarkan alias ditampung biaya pemindahan Pedagang Pasar Induk di APBD TA.2019 sebesar Rp.100.000.000,i yang berkembang para pedagang akan digusur dari Pasar Inpres ke Gedung Pasar Induk,dengan biaya satu paket dengan biaya Relokasi Pedagang Pasar Kain,sayangnya rencana itu tak terlaksana,terbukti saat ini Pasar Induk masi kosong tak berpenghuni.

"Ternyata Pembangunan Infrastruktur di kota Lemang ini tidak bisa dilihat dengan Kasat Mata saja,akan tetapi justru didalam prosesnya ada sarat dugaan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan sejak perencanaan,bagi mereka yang penting bisa diambil dari Anggaran Negara,maka tidak mustahil Kota lemang ini berubah menjad kota Mati bagaikan Lemang yang sangat mengundang selera namun tak dapat dimakan.

Rakyat kota Tebingtinggi harus Kritis dan berani untuk melakukan pengawasan,laporkan pada pihak APH jika melihat adanya kejanggalan Penggunaan Anggaran,Gedung Pasar Induk yang di bangun sejak Tahun 2017 sampai tahun 2019 berpotensi menjadi Lost Fungsi,kata Walikota Lira Tebingtinggi Ratama Saragi,(R-RS).
×
NewsKPK.com Update