Pekanbaru, Riau- Pakar Hukum Pidana Yang juga Dosen Hukum Universitas UIR di Provinsi Riau Angkat Bicara Terkait Dugaan Ijasah Palsu Wabup kabupaten Kuangsing-Riau, Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan dugaan ijazah palsu ini setahu saya sudah pernah di SP3.'tutur Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.
Lebih lanjut ia menambahkan Huda yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa, tidak ada salahnya juga kasus ini dibuka kembali. Sepanjang ada alasan-alasan objektif.
Seperti ada bukti baru atau ada kekeliruan penyidik terdahulu dalam mengeluarkan SP3."pungkas huda yang juga selaku Direktur LSM Forum Masyarakat Bersih (Formasi Riau) itu.
SP3 Dugaan Ijazah Palsu Wabub Kuansing, kata Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Salahnya Dibuka kalau Ada Bukti Baru.'jelasnya Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.
Sampai berita ini di terbitkan wabup kabupaten kuangsing belum dapat di komfirmasi atau memberikan keterangan.(rls/tim)
Lebih lanjut ia menambahkan Huda yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa, tidak ada salahnya juga kasus ini dibuka kembali. Sepanjang ada alasan-alasan objektif.
Seperti ada bukti baru atau ada kekeliruan penyidik terdahulu dalam mengeluarkan SP3."pungkas huda yang juga selaku Direktur LSM Forum Masyarakat Bersih (Formasi Riau) itu.
SP3 Dugaan Ijazah Palsu Wabub Kuansing, kata Pakar Hukum Pidana: Tak Ada Salahnya Dibuka kalau Ada Bukti Baru.'jelasnya Dr.M.Nurul Huda.SH.MH.
Sampai berita ini di terbitkan wabup kabupaten kuangsing belum dapat di komfirmasi atau memberikan keterangan.(rls/tim)

