Rokan Hilir - Riau .Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) - Riau menggelar sidang perkara terdakwa Muhammad Wahyu (33) dan Nanda Sulastia Utami (36) dalam perkara tindak pidana 40 Kg ganja kering. dengan agenda putusan yang dilaksanakan Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 wib .
Sidang ini dipimpin ketua Majelis persidangan Faisal SHMH didampingi hakim anggota Lukmannul Hakim SH MH dan Sondra SH . Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua sitanggang SH serta kuasa hukum terdakwa M.Jefri Saragih SH .
Berdasarkan fakta yang terlihat selama tahapan persidangan jelas para terdakwa secara sah dan terbukti menjadi perantara melakukan tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja kering seberat 40 kilogram (kg).yang dibawa dari Sumatera Utara menuju Wilayah Riau dan tertangkap di wilayah hukum polres Rokan Hilir oleh satuan reserse narkoba Polres Rohil bulan Agril 2019 beberapa bulan yang lalu .
Sesuai fakta fakta dan keterangan saksi serta bukti bukti selama tahapan sidang bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tanpa hak menjadi perantara narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 40 kilogram sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ." Kata Faisal SH MH dalam membacakan putusan nya dihadapan kedua terdakwa
Majelis hakim dalam pertimbangannya berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa izin membawa atau menjadi perantara dalam narkotika ganja kering.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana 18 tahun penjara .sedangkan Nanda Sulistia Utami dengan pidana 15 tahun penjara . Hal ini masing masing terdakwa mendapatkan keringanan hukuman dari hakim masing masing 3(tiga) tahun .ditambah susider masing masing terdawa 3 Milyard atau kurungan badan selama 3(tiga) bulan penjara
Atas vonis hakim ini para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir pikir selama satu Minggu kedepan dalam upaya hukum apabila hukuman tidak dapat diterima ." Ucap ketua Majelis Faisal SH MH lalu menutup persidangan .
Revorter : Aminuddin Simatupang
Sidang ini dipimpin ketua Majelis persidangan Faisal SHMH didampingi hakim anggota Lukmannul Hakim SH MH dan Sondra SH . Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Maruli Tua sitanggang SH serta kuasa hukum terdakwa M.Jefri Saragih SH .
Berdasarkan fakta yang terlihat selama tahapan persidangan jelas para terdakwa secara sah dan terbukti menjadi perantara melakukan tindak pidana narkotika jenis tanaman ganja kering seberat 40 kilogram (kg).yang dibawa dari Sumatera Utara menuju Wilayah Riau dan tertangkap di wilayah hukum polres Rokan Hilir oleh satuan reserse narkoba Polres Rohil bulan Agril 2019 beberapa bulan yang lalu .
Sesuai fakta fakta dan keterangan saksi serta bukti bukti selama tahapan sidang bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tanpa hak menjadi perantara narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 40 kilogram sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ." Kata Faisal SH MH dalam membacakan putusan nya dihadapan kedua terdakwa
Majelis hakim dalam pertimbangannya berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa izin membawa atau menjadi perantara dalam narkotika ganja kering.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana 18 tahun penjara .sedangkan Nanda Sulistia Utami dengan pidana 15 tahun penjara . Hal ini masing masing terdakwa mendapatkan keringanan hukuman dari hakim masing masing 3(tiga) tahun .ditambah susider masing masing terdawa 3 Milyard atau kurungan badan selama 3(tiga) bulan penjara
Atas vonis hakim ini para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir pikir selama satu Minggu kedepan dalam upaya hukum apabila hukuman tidak dapat diterima ." Ucap ketua Majelis Faisal SH MH lalu menutup persidangan .
Revorter : Aminuddin Simatupang