Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Hakim PN Rohil Vonis Dua Terdakwa Kurir Ganja 40 Kg 15 Tahun dan 12 Tahun

Kamis | 2/13/2020 WIB Last Updated 2020-02-13T01:00:40Z
Rokan Hilir - Riau .Pengadilan Negeri  Rokan Hilir (Rohil) - Riau  menggelar sidang perkara  terdakwa  Muhammad Wahyu (33)  dan Nanda Sulastia  Utami  (36)  dalam perkara tindak pidana   40 Kg ganja  kering. dengan agenda  putusan  yang dilaksanakan  Rabu  12 Februari  2020  sekitar pukul  16.30 wib .

Sidang ini dipimpin  ketua Majelis  persidangan  Faisal SHMH didampingi hakim anggota Lukmannul Hakim SH MH dan Sondra SH . Sedangkan Jaksa Penuntut Umum  Maruli Tua sitanggang SH  serta  kuasa hukum terdakwa  M.Jefri Saragih SH .

Berdasarkan fakta  yang terlihat selama tahapan  persidangan jelas para terdakwa secara sah dan terbukti  menjadi  perantara melakukan tindak pidana  narkotika jenis tanaman ganja kering seberat 40 kilogram  (kg).yang dibawa  dari Sumatera Utara menuju Wilayah Riau  dan tertangkap di wilayah hukum  polres Rokan Hilir  oleh satuan reserse narkoba  Polres Rohil   bulan Agril  2019  beberapa bulan yang lalu .

Sesuai fakta fakta dan keterangan  saksi serta bukti bukti selama  tahapan sidang bahwa  kedua terdakwa terbukti bersalah melawan hukum tanpa hak menjadi perantara narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 40 kilogram sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika ." Kata Faisal SH MH dalam membacakan putusan nya dihadapan kedua terdakwa

Majelis hakim dalam pertimbangannya berkeyakinan  bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa izin membawa atau menjadi perantara dalam narkotika ganja kering.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Muhammad Wahyu dengan pidana 18 tahun penjara .sedangkan Nanda Sulistia Utami dengan pidana 15 tahun penjara . Hal ini masing masing terdakwa mendapatkan keringanan  hukuman dari hakim masing masing   3(tiga) tahun .ditambah susider  masing masing  terdawa  3 Milyard atau kurungan badan  selama 3(tiga) bulan penjara

Atas vonis hakim ini  para terdakwa dan Jaksa Penuntut  Umum  masih pikir pikir  selama satu Minggu kedepan  dalam upaya hukum  apabila hukuman tidak dapat diterima ." Ucap ketua Majelis  Faisal SH MH lalu menutup persidangan .

Revorter : Aminuddin Simatupang
×
NewsKPK.com Update