Notification

×

Iklan

Iklan

Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Pekan Depan, Atas Replik Jaksa

Selasa | 2/25/2020 WIB Last Updated 2020-02-25T03:29:42Z

Surabaya-newsKPK.com, Teguh Setia Budi selaku, Dirut PT. Budi Karya Mandiri (BKM) pada medio Januari hingga Desember 2014, disangkakan telah mengkreditkan (meminjamkan) faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, guna mengurangi nilai pertambahan pajak ke negara sehingga memaksanya, untuk duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Jolfis selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-Undang RI nomor 6 tahun 1983, Undang-Undang RI nomor 9 tahun 1994.

Atas dakwaan JPU tersebut, Abrur dan Anuth selaku, Penasehat Hukum terdakwa melakukan eksepsi. Adapun inti dalam eksepsi yaitu, berkaitan dengan apakah kewenangan Pengadilan Khusus bukan dari peradilan umum yaitu,Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan, tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa berupa, bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat secara formil maupun materiil.

Hal yang juga disampaikan JPU yaitu, bahwa kewenangan pengadilan untuk mengadili terdakwa adalah menyangkut kompetensi relatif Pengadilan dalam mengadili perkara ini.

Tanggapan JPU lainnya, bahwa surat dakwaan JPU telah diurai secara cermat, jelas dan lengkap atas peristiwa tindak pidana perpajakan  yang dilakukan terdakwa.

Adapun, kesimpulan JPU yaitu, surat dakwaan sudah di susun Secara cermat jelas dan lengkap. Oleh karena itu, eksepsi terdakwa tidak berdasar dan tidak didukung oleh argumentasi yang bersifat yuridis dan sebagian telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara maka JPU memohon agar Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan memeriksa perkara terdakwa.

Usai JPU, melakukan tanggapan atas eksepsi terdakwa maka Johanis Hehamony akan menjatuhkan putusan sela pada sidang berikutnya.                                     MET.
×
NewsKPK.com Update