Notification

×

Iklan

Iklan

LSM dan Pakar Hukum Terkait Temuan BPK TA 2018 DPRD Kampar, Desak Penegak Hukum

Sabtu | 2/01/2020 WIB Last Updated 2020-02-01T14:50:20Z
Kampar-Riau -Temuan LHP BPK RI TA 2018 Di DPRD Kampar, Para Aktifis LSM, Hukum Pidana  Media Grup Puskominfo, desak penegak hukum agar memproses temuan hasil audit BPK tersebut. ' Sebagai mana yang di beritakan di beberapa media tekait temuan Hasil LHP BPK RI TA 2018 Di DPRD kampar sebelum, akhirnya Pakar hukum pidana Dr. M. Nurul Huda. SH. MH Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR Desak meminta bupati menindak lanjuti temuan BPK tersebut."pungkas tegas yang juga Direktur Formasi Riau tersebut

Dr.M.Nurul Huda.SH.MH. menambahkan, bisa juga dengan menegur skpd yang belum teliti dalam menggunakan uang rakyat sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

"Penyidik juga bisa mengambil temuan BPK  tersebut untuk ditelaah, Jika ditemukan ada dugaan pidana korupsi agar dituntaskan dan di berikan ketentuan hukum yang berlaku di indonesia.'pungkas Dr.M.Nurul Huda.SH.MH

Berikut di ungkap dijelaskan  di LKPD LHP BPK TA 2018 tersebut, di jelaskan di data tersebut bahwa "Realisasi Belanja Publikasi dan Dokumentasi Tidak Sesuai Standarisasi Harga Bupati, 'Laporan Realisasi Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar Tahun 2018 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp60.446.668.208,00 atau 91,63%
dari anggaran sebesar Rp65.971.793.095,00.

Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran Belanja Publikasi dan Dokumentasi pada Kegiatan Kerjasama denganM sebesar Rp1.872.500.000,00.

Belanja Publikasi Kegiatan Kerjasama dengan Media Massa pada Sekretariat DPRD dimaksudkan untuk mempublikasikan kepada masyarakat atas kegiatan-kegiatan DPRD Kabupaten Kampar melalui penerbitan  parlementaria, profil, galeri foto, advertorial pada media cetak dan online.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD tidak memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK) ataupun perjanjian tentang pelaksanaan kerjasama dengan media massa. "Berdasarkan wawancara dengan PPTK diketahui prosedur kegiatan kerjasama dengan media massa dimulai dari pengumuman berisi undangan kepada media massa untuk menyampaikan proposal. Setelah memasukkan proposal, media massa tersebut dipilih oleh PPTK, namun tidak ada penetapan atas media massa yang dipilih tersebut.'Pada tahun 2018,"jumlah proposal media massa yang masuk ke Sekretariat DPRD sebanyak 185 proposal dan jumlah media yang bekerjasama/dibayarkan sebanyak 111 media.

Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa pembayaran media massa belum sesuai dengan standarisasi harga tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati Kampar, tetapi hanya berdasarkan DPA Sekretariat DPRD yang dijadikan sebagai dasar pembayaran oleh PPTK.'DPA atas kegiatan yang disusun tersebut belum sepenuhnya memedomani standarisasi harga tahun 2018,"PPTK membayar jasa publikasi parlementaria seharga Rp6.500.000,00 dan galeri seharga Rp6.000.000,00 sekali terbit di koran harian lokal.

Sedangkan standarisasi harga tahun 2018 mengatur jasa publikasi/dokumentasi di koran harian lokal seharga Rp5.000.000,00 sekali terbit per halaman. Ketidak sesuaian tersebut menyebabkan pembayaran jasa media massa melebihi standar harga sebesar Rp181.500.000,00 dengan rincian pada Lampiran 7. Hasil wawancara dengan PPTK menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi karena PPTK membayarkan media massa sesuai dengan harga satuan yang tertera di DPA Setwan dan PPTK hanya mengikuti pembayaran yang lazim dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a).Peraturan Bupati Kampar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium dan Biaya Umum Lainnya pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar TA 2018 pada Lampiran nomor 103,

b).Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 50/Bappeda-I.1/76 tentang Pedoman
Penyusunan RKA-OPD Kabupaten Kampar TA 2018 pada: "Lampiran SE butir 2.2.2 tentang belanja langsung poin (4) tentang belanja barang dan jasa huruf (h).

Kondisi tersebut terjadi karena:
(a).Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan;

(b).PPK dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak melaksanakan tugasnya dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan

(c).Penyusun Anggaran dan PPTK Sekretariat DPRD tidak memedomani standarisasi harga tahun 2018 yang ditetapkan oleh Bupati." beber di ungkap dijelaskan pada LKPD LHP BPK RI TA 2018 tersebut.

Kaperwil newskpk.com wilayah provinsi Riau mencoba mengkomfirmasi ibu Sekwan DPRD  kabupaten kampar provinsi Riau, melalui WahtsApp, diduga nomor sekwan DPRD dengan nomor  08137878xxxx pada hari jum'at 31/01/2020

"[31/1 14:48] Izin komfirmasi bu sekwan..
"[31/1 15:58] Perihal hasil temuan Audit BPK seperti yang di jelaskan di LKPD LHP BPK RI
"[31/1 19:39] Baik tterimakasih bu.. jika memang tidak ada jawaban dari ibu.. maaf mengganggu waktu ibu sekwan DPRD Kampar.

Sangat disayangkan tidak ada jawaban dan klarifikasi dari sekwan DPRD kabupaten kampar, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban dan klarifikasi dari sekwan DPRD kabupaten kampar.

Di tempat terpisah sabtu 1/02/2020 ketua Lembaga Gementara Raya dan pimpinan media grup Provinsi Riau (Rudy.S) yang tidak asing dalam prestasinya dalam hal beberapa kasus pelanggaran yang merugikan masyarakat, salah satu diantaranya kasus cacing ikan kaleng di selat panjang Riau tahun 2018, pengembalian 2800 HA lahan masyarakat Kabupaten Kampar tahun 2018 dan masih banyak prestasi yang cemerlang oleh lembaga Gemantara raya yang juga memiliki hampir 100 Media Nasional dibawah koordinir Puskominfo Indonesia milik Ketua Umum Gemantara Raya Diansyah Putra, S. Kom, MM.

Rudy Selaku ketua DPD GEMENTARA RAYA bersama tim hukum dan advokasi yang  tidak asing dan sudah teruji antara lain Kantor hukum LBH. Freddy Simanjuntak SH MH/Martinus Zebua, SH dan rekan-rekan, Kantor hukum LBH dan advokasi Victor Simamora,SH,MH dan Rekan-rekan, serta Kantor hukum LBH dan advokasi Perrtners Law Office Andi SH, Jamil SH. dan rekan-rekan, Puluhan pengacara kondang dari tiga Kantor hukum tersebut tidak terhitung jam tayangnya dalam menyukseskan pendampingan terhadap perkara hukum yang ditanganinya khususnya di Provinsi Riau,"terkait LKPD LHP BPK RI TA 2018 Di DPRD kampar akan kita dalami sesegara mungkin kita akan surati instansi terkait "tegasnya.
×
NewsKPK.com Update