Notification

×

Iklan

Iklan

Jurnalis Dalam Jeratan ITE

Sabtu | 2/08/2020 WIB Last Updated 2020-02-08T01:16:32Z
Taliabu ,Malut - Menjadi seorang Jurnalis memang tidak kebal hukum, tapi hukum juga tak mestinya semena-mena menjerat pekerja Jurnalis atas dasar Undang - Undang ITE yang menjadi produk rezim gagal reformasi.

Lewat Refleksi Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2020 saat ini, Jurnalis tak lagi bebas, tidak bebas karena semenjak Pemerintah lewat DPR-RI mengesahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Paska Undang-Undang itu berlaku, Jurnalis Indonesia selalu dibayangi jeratan Undang-Undang tersebut yang jelas-jelas mengekang kebebasan Pers Indonesia.

Memang Jurnalis tidak kebal hukum, tapi permasalahan Jurnalis yang berkaitan dengan sengketa Pers karena masalah berita, Penegak Hukum (Penyidik Kepolisian) tidak berhak atas nama hukum untuk memanggil, memeriksa apalagi menjerat seorang Jurnalis atas dasar pengaduan/laporan tentang pencemaran nama baik, penghinaan baik pejabat negara atau lainya yang berlindung dibalik Undang-Undang ITE hasil produk rezim gagal 'Revormasi' itu.

ITE memang ancaman bagi kebebasan Pers Indonesia, hal ini terbaca dengan jelas dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik (15 aduan), Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Penyebaran Kebencian (2 aduan) dan Pasal 310-311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik (2 aduan), kemudian Pasal 156 KUHP tentang SARA (1 aduan) serta turunan dari pasal-pasal lainya dalam Undang-Undang ini yang secara nyata mengkrimininalisasi, membungkam ekspresi kebebasan pers sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam konteks ini, amat gampang pekerja Jurnalis maupun rakyat jelata di jerat oleh rezim gagal reformasi hari ini dengan Undang-Undang ITE. Jurnalis dan Rakyat tidak boleh berpendapat lebih mengkritisi apalagi mengoceh secara berlebihan kinerja penguasa. Sekali mengkritik dalam bentuk tulisan maupun cesara lisan, apalagi berpendapat lewat kata-kata di Sosial Media (Sosmed) maka tamat sudah  nasib-mu akan berakhir di balik teruji besi.

Memang sejak jauh hari semenjak Undang-Undang ITE sebelum disahkan dan masih dalam rancangan untuk menjadi UU oleh DPR-RI, terutama Jurnalis menolak keras, penolakan ini memiliki alasan kuat karena selain dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga menjadi ancaman tersendiri bagi Pekerja Pers yang bertugas memburu berita yang bersentuhan dengan urusan pemerintah baik itu pejabat negara maupun pihak-pihak lainya yang menjalankan tugas dan urusan pemerintah.

ITE memang sudah banyak memakan korban, mulai dari korbannya dari kalangan pedagang bawang rica tomat, petani, nelayan yang dianggap salah menyalahgunakan media sosial (Medsos) seperti Facebook, Watshap, atau aplikasi pesan singkat lainya akibat dari komentar yang oleh Pejabat Pemerintah dianggap menghina, mencemarkan nama baik pejabat di Negeri ini.

Di Kabupaten Pulau Taliabu sendiri, seorang Jurnalis yang bekerja sebagai Kontributor Media News_KPK di Maluku Utara yang menjalankan aktifitas Peliputan di wilayah Pulau Taliabu, ikut menjadi korban dalam Undang-Undang ITE hasil produk rezim gagal reformasi tersebut. Abd. Razak namanya, tepatnya pada Tanggal 6 Februari 2020, ia terpaksa harus mendatangi ruang Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Taliabu Barat, atas laporan pencemaran nama baik terhadap pejabat daerah (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus)/Pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Jurnalis tersebut dalam konteks kasus ini, memang tidak bisa berlindung di balik Undang-Undang Pers karena kasusnya tidak berkaitan dengan sengketa Pers yang berkaitan dengan masalah pemberitaan yang ranah penyelesaiannya harus ditempuh di meja Dewan Pers.


Tapi  kasus Abd Rajak, ia mengkritik walaupun tidak dalam bentuk pemberitaan, namun yang bersangkutan menyampaikan pendapat lewat percakapan di Group Watshap sebagai betuk respon atas kebijakan Pemerintah yang oleh terlapor dalam tanda tanya dianggap 'tidak konsisten' atas keputusan buka tutup sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.


Sekali lagi dalam kasus ini, meski pendapatnya ada hubungan dengan pemberitaan terkait permasalahan tersebut, secara legowo Jurnalis Abd. Razak secara terbuka menyampaikan permohonan ma'af kepada Bupati Pulau Taliabu melalui sejumlah media Cetak maupun Online.


Permohonan itu dengan harapan, kepala daerah setempat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pulau Taliabu yang mengadukan kasus ini sebagai Pelapor dapat menyelesaikan perkara tersebut dengan Terlapor dalam bingkai _Hemongsia Sia Dufu_ (Bersatu Menjadi Satu).red
×
NewsKPK.com Update