Notification

×

Iklan

Iklan

Judi Samkwan Dihotel Niagara,40 Orang Ditangkap 11 Jadi Tersangka 29 Bebas

Rabu | 2/12/2020 WIB Last Updated 2020-02-12T08:19:25Z
Simalungun Sumut - Judi samkwan di Hotel Niagara Jalan Pembangunan No.1 Kelurahan Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara di gerebek Satreskrim Polres Simalungun Sabtu (09/02/2020) dari 40 orang yang terjaring ditetapkan 11 orang sebagai tersangka dan 29 orang yang lain dibebaskan.

Hal itu disampaikan kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu kepada para awak media dalam konfrensi pers di Aspol Jalan Asahan Selasa (11/02/2020),pada keterangan Kapolres mengatakanyan,b dari informasi masyarakat kepada Satuan Reskrim Polres Simalungun yang mengatakan ada keramaian di Hotel Niagara dan diduga sedang melakukan aktifitas judi samkwan di salah satu ruangan hotel Niagara Parapat.

Atas informasi tersebut tim gabungan satuan Reskrim Polres Simalungun turun untuk melakukan penggrebekan, dan hasilnya dari dua ruangan diamankan 40 orang bersama barang bukti berupa dadu serta uang sejumlah kurang lebih 52 juta Rupiah yang ditemukan diatas karpet judi,para pelaku merupakan warga etnis Tionghoa,dan ke 40 pelaku digelandang ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan 29 orang dipulangkan karena tidak terlibat dalam perjudian samkwan, sementara 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,adapun sebelas tersangka yang ditahan masing-masing adalah : Siukio (62), Khairul Aswad (35), Maya Burana Tari Damanik (28), Salim (46), Kai Hwa (57), Asuan (64), Tan Sui Min (58), Cincu (56), Sukardi (44), Raymond (33), dan Tumi (58).

"Ke 29 orang yang sebelumnya ikut diamankan,setelah dilakukan pemeriksaan bahwa mereka berada dilokasi hotel Niagara hanya sebagai penonton sekaligus merayakan hari raya Cap Gomeh yang merupakan hari ke-15,keterkaitan pihak manejemen Hotel terhadap judi samkwan,masih akan ditindaklanjuti dan mendalaminya,11 pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 25 juta,jelas Kapolres,( R-Tim).
×
NewsKPK.com Update