Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Tulang Bawang Menggelar Rapat Paripurna tentang Raperda Kabupaten Layak Anak

Jumat | 2/28/2020 WIB Last Updated 2020-02-28T01:18:23Z

Tulang Bawang  – DPRD Tulang Bawang menggelar Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat II atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), di gedung dewan setempat, Kamis (20/02/2020).


Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tulang Bawang Sopi’i Ashari, didamping para Wakil Ketua dan Anggota, serta Sekretaris Dewan.


Nampak hadir pula Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE. MH.para Jajaran Forkopimda serta para Pejabat Eselon II dan III Pemkab Tulang Bawang.


Dalam sambutannya, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah berinisiatif untuk menyusun Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.


Winarti mengatakan, selain memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD Tulang Bawang juga mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah. Dimana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.


“DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah yang memiliki peran dan tanggungjawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap bupati.


Dia mengungkapkan, peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang menjadi layak anak.


“Peraturan daerah ini dibuat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup dan tumbuh berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dapat terlaksana,” terang bupati.


Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Raperda tentang KLA sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah terlebih dahulu menyempurnakan rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur.


“Dalam hal ini Pemkab Tuba siap membantu dalam penyempurnaan Raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur, untuk kemudian disampaikan kembali kepada gubernur agar dapat nomor registrasi, dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang kabupaten layak anak,” jelas bupati.


Kemudian, setelah ditetapkannya peraturan daerah, diperlukan langkah-langkah agar perda ini dapat berjalan dengan efektif. Diantaranya penyusunan peraturan pelaksanaannya yang diatur dengan peraturan bupati, serta dibutuhkan komitmen dan sinergitas seluruh stakeholder dalam upaya mewujudkan Kabupaten Tulang Bawang sebagai Kabupaten Layak Anak.(adv)

Ahmad A.A
×
NewsKPK.com Update