Notification

×

Iklan

Iklan

DPO 14 Bulan Pelaku Penganiayaan di Tangkap Polisi

Selasa | 2/11/2020 WIB Last Updated 2020-02-11T09:23:21Z
Morowali- Gara-gara Cek-cok Mulut Antar Pelapor dan Terlapor yang berujung hingga ke penganiayaan yang terjadi Wilkum(Wilayah hukum) Polsek Wita Ponda, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah.


Dari Keterangan Press Release yang di Pimpin oleh Kasatreskrim Polres Morowali, AKP Donatus Kono. SH.S.ik yang di sampaikan kepada awak media, Selasa(11/02/2020) Pelaku Penganiaya yang telah terjadi pada tahun 2018 telah di amankan," Jelasnya.


Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 21:00wita, Terlapor LK.As meneriaki pelapor yang pada saat itu sedang memegang Nosel di Pompa SPBU.


"Kemudian Korban mengatakan kepada Lk.As kalau pelapor kalau memegang Nosel karena di suruh oleh Pr.Dj, sehingga terjadi cek-cok antara pelapor dan terlapor," Sebutnya.


Kemudian terlapor pergi meninggalkan SPBU Emea dan datang kembali bersama temanya sambil membawa Sebilah Parang, dan kemudian terlapor langsung mengayunkan parang tersebut ke arah terlapor, tetapi pelapor menangkis Parang dengan tangan kiri.sehingga menyebabkan tangan kiri pelapor mengalami luka akibat terkena sabetan parang," Terangnya.


"Barang bukti yang di sita sebatang bambu berukuran kecil dengan panjang sekitar 88 Cm, tindakan pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lainya dan melakukan Penahanan terhadap tersangka melengkapi mindik berkas perkara dan mengirimkan SPDP ke Kajari Morowali," Tuturnya.

Pelaku Akan terancam pasal 351 KUHPidana, dengan Ancaman hukuman paling lama 5(lima)tahun Penjara," Tutupnya.


Yohanes/Erni
×
NewsKPK.com Update