Notification

×

Iklan

Iklan

Disangkakan Melanggar Hak Cipta, Ivan Kuncoro Sudah Tidak Menjabat Dirut PT. Rasa Sayang

Jumat | 2/21/2020 WIB Last Updated 2020-02-21T01:05:43Z

Surabaya-newsKPK.com, Sidang lanjutan, perkara pemutaran lagu-lagu tanpa izin dari PT.Ebony dengan melibatkan Ivan Kuncoro sebagai terdakwa tampak digelar diruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya,pada Kamis (20/2/2020).

Dipersidangan yang beragenda keterangan terdakwa, disampaikan dihadapan Mashuri Effendi selaku, Majelis Hakim berupa, pada medio 2010 terdakwa sebagai Dirut PT.Rasa Sayang dan pada medio sebelumnya, orang tua terdakwa selaku, Komisaris.
" Kegiatan operasional PT.Rasa Sayang dilaksanakan Dirut yang tak lain adalah dirinya  (terdakwa)," paparnya.

Selain sarana karaoke Veranza (yang dipermasalahkan), ada beberapa outlet yang masih termasuk perusahaan milik keluarganya, tidak dipermasalahkan kecuali karaoke Veranza saja.

Dalam hal ini, perkara muncul lantaran, adanya laporan konten lagu-lagu pemilik Hak Cipta merasa keberatan didalam room karaoke Veranza telah memutar beberapa lagu tanpa se-izin PT.Ebony.
" Ia (terdakwa) tidak tahu beberapa lagu menjadi permasalahan hingga adanya surat pemberitahuan dan surat somasi," tuturnya.

Masih menurutnya, pada medio 2018 jabatan Dirut yang disandang terdakwa telah beralih ke Elvin Kuncoro (adik kandung terdakwa) setelah itu terdakwa menghuni di bui.

Hal lain yang disampaikan terdakwa, surat pemberitahuan dan berlanjut di layangkannya surat somasi ke karaoke Veranza struktural jabatan Dirut sudah tidak disandang terdakwa.

Ia juga memaparkan, pemutaran beberapa lagu yang ditambahkan ke karaoke Veranza tidak diketahuinya.
" Secara struktural di karaoke Veranza, penambahan lagu dilakukan oleh, Edi bagian IT (informasi tekhnologi) terdakwa tidak tahu pasalnya, secara SOP yang menjalankan sesuai jabatan masing-masing termasuk penambahan lagu," jelasnya.

Hal yang diyakini terdakwa, bahwa pada medio 2010 ia menjabat sebagai Dirut sedangkan, pada medio (6/9/2018) ia sudah tidak menjabat Dirut dan surat somasi yang dilayangkan pada medio (23/9/2018).

" Terkait surat somasi diketahuinya, dan ia sebagai bawahan tidak memikirkan aspek hukumnya. Dalam penjelasan di muka persidangan terdakwa, sembari menunjukkan bukti-bukti salinan akta nomor 15 tanggal 17 Oktober 2019 tentang perubahan anggaran dasar PT.Rasa Sayang juga lampiran keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-008401.AH.01.02.tahun 2019 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT.Rasa Sayang Inti," bebernya.                                                      MET.
×
NewsKPK.com Update