Notification

×

Iklan

Iklan

Asik... Pemerintahan Beri Berencana ASN Pensiun Menimal 1 Miliar

Selasa | 2/18/2020 WIB Last Updated 2020-02-18T03:59:55Z

Jakarta -  Menteri Aparatur Pemberdayaan  Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tengah mengkaji pemberian anggaran kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun sebesar Rp1 miliar.

Wacana tersebut sudah dikomunikasikannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tjahjo juga telah bertemu dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BTN) terkait wacana ini.

"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun, minimal bisa dapat Rp 1 miliar. Bisa dihitung dengan baik," ujar Tjahjo dalam forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Tjahjo mengatakan, pemberian tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pensiunan ASN.

Sebab, menurut Tjahjo, uang pensiun yang didapat para ASN belum sesuai dengan jabatan mereka terakhir.

Tjahjo pun mengutarakan ide lainnya, yakni agar dana pensiunan yang tersimpan di PT Asabri (Persero) sebaiknya berpindah ke PT Taspen (Persero).

Terlebih, saat ini timbul polemik adanya dugaan 60 persen dana asuransi TNI-Polri hilang di PT Asabri.

"Kalau boleh Asabri pindah saja ke Taspen karena sekarang 60 persen menguap, uang TNI dan Polri. Saya kira itu contoh kecil yang harus ada konsolidasi," kata dia.

Di luar itu, Tjahjo mengusulkan adanya tunjangan kinerja bagi ASN kendati saat ini sudah terdapat gaji ke-13 dan ke-14 dalam setahun.

Tjahjo menyebut, Sri Mulyani setuju akan ide tersebut.

Bahkan, menurut dia, akuntabilitas masing-masing kementerian tengah dicek guna melaksanakan reformasi birokrasi.

"Ini sedang disesuaikan. Kalau semua bisa di atas 80 persen, kan lumayan karena ada daerah yang Rp 500.000 kenaikannya, ada yang Rp 5 juta kenaikannya. Saya kira ini penataan dalam konteks reformasi birokrasi," kata dia.

Protes tunjangan hari tua

Sebelumnya, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) golongan 4 B bernama  R.S Kamso keberatan jika pemerintah menyunat besaran tunjangan hari tua untuk PNS.

Dia beralasan pemberian tunjangan hari tua kepada PNS merupakan bentuk penghargaan.

Karena itu, dia meminta pemerintah tidak mengurangi hak tunjangan yang akan diterima pensiunan PNS.

"Pemberian tabungan hari tua diberikan atas hak, jasa, pengabdian selaku pegawai negeri," kata dia, dalam sesi jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Dia merasa keberatan apabila tunjangan yang diterima sama besarnya dengan apa yang didapat oleh pegawai swasta ataupun PNS yang golongan kepangkatan lebih rendah dari dirinya.

"Kami pengabdian kepada pemerintah dan negara. Sementara, mereka tidak ada," kata dia.

R.S Kamso merupakan salah satu pemohon dari total 18 pemohon uji materi Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, Andi Muhammad Asrun, kuasa hukum pemohon menambahkan jaminan sosial bagi PNS itu merupakan penghargaan dari negara kepada pegawai negeri.

"Jaminan sosial bagi PNS itu penghargaan negara bagi pegawai negeri," tambahnya.

Permohonan uji materi tersebut teregistrasi di nomor perkara 72/PUU-XVII/2019.

Upaya uji materi UU BPJS itu dilakukan karena pemohon yaitu pensiunan pejabat negara, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), dan PNS aktif mengeluhkan perubahan program jaminan sosial.

PT Askes untuk perlindungan kesehatan berubah ke BPJS Kesehatan. PT Taspen yang selama ini bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun PNS bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, PT Asabri berubah ke BPJS Ketenagakerjaan. Upaya transformasi PT Askes ke dalam BPJS Kesehatan serta PT Taspen dan PT Asabri paling lambat dilakukan pada tahun 2029.red
×
NewsKPK.com Update