Notification

×

Iklan

Iklan

Abetnego Siswanto Dirut Pabrik Plastik PT.Gunawan Fajar Penghasil Limbah B3, Hanya Dituntut 10 Bulan

Kamis | 2/13/2020 WIB Last Updated 2020-02-13T00:46:20Z
Surabaya-newsKPK.com, Pabrik Plastik PT.Gunawan Fajar, yang berlokasi di desa Jegreg Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, dan memiliki sekitar 700 orang karyawan adalah salah satu pabrik penghasil limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) diduga secara tidak langsung, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengelolaan yang dihasilkan dari hasil produksi.

Dalam hal ini, Abetnego Siswanto Singgih selaku, direktur utama PT Gunawan Fajar disangkakan yang bertanggung jawab harus duduk dikursi pesakitan guna diadili.

Dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (12/2/2020), digelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam bacaan tuntutan yaitu, Abetnego Siswanto Singgih (terdakwa) dinyatakan telah bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam bacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara hanya selama 10 bulan.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Wedhawati yang tak lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, memimpin persidangan sebagai Majelis Hakim di perkara tersebut.

Dikesempatan tersebut, Wedhawati akan menjatuhkan amar putusan pada pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa selaku, direktur juga pemilik (owner) PT Gunawan Fajar sesuai akta no 165 (23/3/2018) dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas yang dikeluarkan notaris/PPAT  kabupaten daerah tingkat II Sidoarjo, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang plastik dan berdiri sejak tahun 2016, diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 sehingga, subdit tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggerebekan.

Melalui uji laboratorium Ditreskrimum Polda Jatim, hasilnya ditujukan ke Dinas Lingkungan hidup provinsi Jawa Timur diketahui, PT. Gunawan Fajar tidak memiliki izin sebagai penghasil limbah B3 atau izin pengelolaannya.                                      MET.
×
NewsKPK.com Update