Tanah Laut - Desa Tebing Siring, menjadi satu-satunya Desa di Kabupaten Tanah Laut yang tidak memiliki askes jalan sendiri 03/02.
Selama 28 tahun, Desa Tebing Siring menggunakan jalan di atas lahan perkebunan sawit milik PTPN 13.
Agar Desa Tebing Siring bisa memiliki akses jalan sendiri, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut beserta DPRD Tanah Laut, Pihak PTPN 13 dan perwakilan warga Desa Tebing Siring kembali mengadakan rapat dan musyawarah bersama di gedung Paripurna DPRD Tanah Laut, Senin 3 Febuari 2020.
Ketua DPRD Tanah Laut, Muslimin, SE, yang memimpin langsung rapat tersebut mengatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah 2 kali di bahas secara bersama di dalam pertemuan rapat, namun hingga saat ini belum pernah ada titik temu, dikatakannya rapat kali ini adalah rapat terakhir di tingkat DPRD.
Selama ini kendala yang di hadapi adalah karena akses jalan tersebut masih merupakan HGU yang di kelola oleh pihak PTPN 13.
Menurut Muslimin, ada 2 point penting yang harus segera dilaksanakan, pertama Pemerintah daerah harus membuat permohonan untuk membuka askes data HGU, aset dan lain-lain yang di miliki oleh PTPN 13, kedua Pemerintah daerah juga menulis surat permohonan untuk pelepasan lahan yang akan di pergunakan sebagai akses jalan bagi warga Tebing Siring, mengenai teknisnya nanti apakah hibah atau ganti rugi yang penting warga Tebing Siring memiliki akses jalan, kedua poin tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
" Hasil konsultasi Komisi III, Mendagri siap mempasilitasi ke tingkat yang lebih tinggi, untuk melihat kesungguhan dari pihak PTPN 13 untuk melepas akses jalan tersebut " jelas Muslimin.
Wakil Bupati Tanah Laut, Abdi Rahman menambahkan, akan secara serius dan focus bagaimana caranya agar masyarakat tebing siring bisa memiliki akses jalan.
" Dalam waktu dekat kita akan duduk bersama membicarakan kembali masalah ini, karena walau bagaimanapun juga, warga masyarakat Tebing Siring harus memiliki askes jalan " jelas Abdi.
Ditambahkannya, apapun nanti kesepakan dengan pihak PTPN 13 sebagai pemegang HGU, pihaknya akan mengikuti, walaupun harus dengan ganti rugi.
" Selama ada aturan dan payung hukumnya, juga sesuai dengan sistem keuangan daerah, berapapun itu akan kita keluarkan " tegas Abdi Rahman.(Heryand)
Selama 28 tahun, Desa Tebing Siring menggunakan jalan di atas lahan perkebunan sawit milik PTPN 13.
Agar Desa Tebing Siring bisa memiliki akses jalan sendiri, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut beserta DPRD Tanah Laut, Pihak PTPN 13 dan perwakilan warga Desa Tebing Siring kembali mengadakan rapat dan musyawarah bersama di gedung Paripurna DPRD Tanah Laut, Senin 3 Febuari 2020.
Ketua DPRD Tanah Laut, Muslimin, SE, yang memimpin langsung rapat tersebut mengatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah 2 kali di bahas secara bersama di dalam pertemuan rapat, namun hingga saat ini belum pernah ada titik temu, dikatakannya rapat kali ini adalah rapat terakhir di tingkat DPRD.
Selama ini kendala yang di hadapi adalah karena akses jalan tersebut masih merupakan HGU yang di kelola oleh pihak PTPN 13.
Menurut Muslimin, ada 2 point penting yang harus segera dilaksanakan, pertama Pemerintah daerah harus membuat permohonan untuk membuka askes data HGU, aset dan lain-lain yang di miliki oleh PTPN 13, kedua Pemerintah daerah juga menulis surat permohonan untuk pelepasan lahan yang akan di pergunakan sebagai akses jalan bagi warga Tebing Siring, mengenai teknisnya nanti apakah hibah atau ganti rugi yang penting warga Tebing Siring memiliki akses jalan, kedua poin tersebut harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
" Hasil konsultasi Komisi III, Mendagri siap mempasilitasi ke tingkat yang lebih tinggi, untuk melihat kesungguhan dari pihak PTPN 13 untuk melepas akses jalan tersebut " jelas Muslimin.
Wakil Bupati Tanah Laut, Abdi Rahman menambahkan, akan secara serius dan focus bagaimana caranya agar masyarakat tebing siring bisa memiliki akses jalan.
" Dalam waktu dekat kita akan duduk bersama membicarakan kembali masalah ini, karena walau bagaimanapun juga, warga masyarakat Tebing Siring harus memiliki askes jalan " jelas Abdi.
Ditambahkannya, apapun nanti kesepakan dengan pihak PTPN 13 sebagai pemegang HGU, pihaknya akan mengikuti, walaupun harus dengan ganti rugi.
" Selama ada aturan dan payung hukumnya, juga sesuai dengan sistem keuangan daerah, berapapun itu akan kita keluarkan " tegas Abdi Rahman.(Heryand)

