Notification

×

Iklan

Iklan

Vonis 3 Tahun, Penasehat Hukum Hiu Kok Ming Sebut " Usut Hakimnya ".

Rabu | 1/29/2020 WIB Last Updated 2020-01-29T00:31:01Z
Surabaya-newsKPK.com. Perkara yang melibatkan Hiu Kok Ming (terdakwa) dengan PT.Adhi Karya, berujung Anne Rusiane selaku, Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan kurungan pidana penjara selama 3 tahun bagi terdakwa.

Atas amar putusan tersebut, Alvin Karim selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada newsKPK.com, melakukan reaksi dengan menyebut, " tulis mas disitu, Hakimnya minta di usut !, saya berani jamin setiap kasus mereka (lawan kita), Anne Rusiane yang pegang gak pernah ada dari terlapor ( lawan kita) kalah. Ini korban rekayasa hukum, " paparnya lantang.

Hal lainnya, yang disampaikan berupa, menurut hasil track di Mahkamah Agung (MA) diketahuinya, setiap perkara yang dilaporkan oleh pihak lawan kita, semua putusan pasti hakimnya mereka.

Ia menambahkan, di persidangan sebelumnya, " ada keterangan palsu yang dituangkan Novanto selaku, Jaksa Penuntut Umum pada tuntutan bahwa, saksi tidak ada dipersidangan dikatakan ada ! ,ini peradilan sesat," ujarnya.

Masih menurutnya, perkara yang melibatkan kliennya jelas perkara perdata namun, di pidanakan.


" Seolah-olah posisi kliennya supaya ekonominya hancur. Akhirnya wanprestasi, kliennya tidak bisa bayar, sebenarnya kliennya menyadari salah terkait, wanprestasi nya dan dijalaninya namun, kliennya di pidana dan untuk mencari duit satu-satunya ya, menjual tanah itu !," bebernya.

Untuk diketahui perkara yang disangkakan terhadap terdakwa, berawal bahwa tanah yang berlokasi di Desa Lambang Sari kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawa Barat melalui hal : permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Hiu Kok Ming bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Deputi Bidang Hak tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat dalam surat nomor : 4639 /14.22-300/XII/2014 tertanda tangan Gede Ariyuda,S.H, tanggal (17/12/2014) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat menyatakan, pengalihan hak aktiva (tanah) dari PT.Adhi Karya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN namun, hal tersebut,tidak dilakukan dalam pengalihan ini ( dilansir dari WANTARA).                                                  MET.
×
NewsKPK.com Update