Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Hendrata Thes Melindungi Kadis PUPR-PKP Kepsul

Rabu | 1/29/2020 WIB Last Updated 2020-01-29T06:57:24Z
Sanana - Salah satu politisi muda di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Menilai Bupati Hendrata Thes, Melindungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Karena tahun anggaran 2018, ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

"Sangat disayangkan sekali jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipercayakan oleh kepala daerah, tapi belum bisa bekerja dengan baik. Hal ini disebabkan selalu ada temuan BPK di instansi yang mereka pimpin," kata politisi mudah ini, kepada media www..Newskpk. com, Rabuh (29/01/2020).

Tamra Ticoalo yang juga salah satu toko politik mudah di Kepulauan Sula ini, telah menyebutkan, Kepala OPD tersebut sudah mencoreng penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2018 yang di berikan BPK untuk Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)  Untuk sampai saat ini Kepala Dinas PUPR-PKP Kepsul, masi saja tetap menduduki Dinas tersebut, maka dirinya menilai Bupati Henderata Thes Telah milindungi Kadis tersebut," ucapnya.

Berdasarkan hal ini maka patut di curigai antara kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, jangan sampai Bupati dan Kadis ini mereka bersekongkol bersama.

Menurut  Tamra, harusnya kalau sudah tidak ada temuan. Namun kenyataannya masih ada juga temuan pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2018. "Berarti OPD tersebut belum bekerja dengan baik sampai saat sekarang," bebernya

Oleh karena itu, Tamra Ticoalo selaku juga mantan Aktifis HPMS Cabang Sanana, jika ada perombakan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul pada tanggal 7 Januari 2020 maka suda semestinya kepala dinas, harus di bering sangsi di turunkan dari jabatan Kepala Dinas.  Oknum kadis tersebut masi tetap di jabatan sebelumnya, sehingga dirinya menilai bupati Kepulaaun Sula (Kepsul) telah melindungi dan bersekongkol bersama dengan Kepala Dinas PUPR-PKP Kepsul," tegasnya.

"Temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) atas anggaran tahun 2018, di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula (Kepsul) Sebagai Berikut"

 Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018 dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019, Tanggal : 22 Mei 2019.

1. Realisasi Tiga Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pada Dinas PUPR-PKP Kepsul tidak
sesuai kondisi yang sebenarnya dan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.092.771.613,35 serta belum dikenakan denda keterlambatan senilai
Rp681.959.268,89.

2. PUPR-PKP Kepulauan Sula untuk menarik kelebihan pembayaran senilai
Rp1.350.557.520,61 dan menyetorkannya ke kas daerah.

3. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mengenakan denda keterlambatan senilai Rp178.815.363,54 dan menyetorkannya ke kas daerah.

4. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menarik kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia oleh PT KJA senilai Rp1.092.771.613,35 dan kekurangan penerimaan atas denda yang belum dikenakan senilai
Rp681.959.268,89 serta menyetorkannya ke kas daerah.

5. Pekerjaan Pembangunan Jalan Waitinagoy-Wailoba Tidak Sesuai
Ketentuan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp132.270.125,20

6. BPK Perwakilan Provinsi malut Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menarik kelebihan pembayaran senilai Rp946.057.016,56 dan menyetorkannya ke kas daerah yaitu pada pekerjaan:

a) Revitalisasi Saluran Kawasan ISDA oleh CV AS senilai Rp37.429.730,10.

b) Pembangunan Jembatan Wai Kamasuku (Beton-Tuntas) oleh CV AS
senilai Rp117.133.776,84.

c) Pembangunan Jembatan Wai Kamasuku (Beton-Tuntas) oleh CV AS
senilai Rp117.133.776,84.

d) Pembangunan Jembatan Wai Nama (Beton-Tuntas) oleh PT NRK senilai Rp272.075.025,65.

e) Pembangunan Jembatan Wai Yop ((Beton-Tuntas) oleh PT KJA senilai Rp154.418.483,97.

f) Pengadaan Pipa dan Accessories Pendukung PDAM Kota Sanana oleh
CV NP senilai Rp40.000.000,00.

g) Pengadaan Pompa dan Genset PDAM Kota Sanana oleh CV SM senilaiRp248.000.000,00, dan

h) Pengadaan Meteran Sambungan Rumah oleh CV AKU senilai Rp77.000.000,00.

"Bupati Hendrata Thes harus tegas dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, namun sampai sekara oknum kadis masi menjabat di tempat semula"

BPK merekomendasikan Bupati Kapsul agar memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas PUPR sesuai Undang - Undang yang berlaku namun hingga sekarang Kepala Dinas masi tetap menduduki jabatan terseb, maka patut di curigai antara kepala dinas dan bupati telah kerja sama dalam hal ini," pungkasnya..***(Is/Km)
×
NewsKPK.com Update