Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Fasilitas Bagi AL Warga Binaan Lapas Narkotika Pematang Raya, Ini Kata Kalapas

Jumat | 1/10/2020 WIB Last Updated 2020-01-10T05:39:38Z
Simalungun-Sumut. Setiap pemindahan Warga Binaan Permasyarakatan dari Lapas satu ke Lapas lainnya semua harus ada ijin dari Kepala Divisi Pemasyarakatan. tidak ada fasilitas 'khusus' bagi WBP. Ada beberapa poin alasan pemindahan WBP twrsebut, salah satunya, permohonan dari keluarga, karena sakit yang diderita, dan  Karena untuk menghindar gangguan kamtib atas diri WBP.

Terkait fasilitas 'khusus' atas di pindahkannya AL dari lapas Narkotika Pematang Raya, Kalapas  EP. Prayer Manik AMd. IP, SH, MH saat di tanya reporter terkait informasi yang di terima AL saat memberikan arahan dan tanya jawab bersama Warga Binaan Permasyarakatan , Jum'at 10/1/2010 mengatakan, hal tersebut tidak benar, dan tidak ada hal-hal yang khusus buat AL, semua warga binaan di Lapas Narkotika Pematang Raya mendapat hak dan fasilitas yang sama berdasarkan ketentuan dan SOP yang ada.

"Tidak benar adanya infornasi yang di dapat tersebut. Bagaimana mungkin dalam waktu kurang lebih 1 minggu narapidana AL, di berikan fasilitas. Ketentuan yg ada, setiap wbp baru kita akan tempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Dan Kami lakasanakan sesuai dengan SOP", tulisnya melalui pesan whatsapp.

Flayer menambahkan "Dan wbp An. AL Kita terima dari Rutan Kls I Medan pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu. Belum selesai melaksanakan program mapenaling AL sudah kita pindahkan ke lapas Kelas II B Lubuk Pakam pada tanggal 10 Nopember 2019.

Ada beberapa regulasi atau aturan yang membenarkan seorang wbp dapat dipindah kan, seperti,  Permohonan keluarga, Karena sakit dan perlu perawatan serius, dan Alasan gangguan kemananan lingkungan Lapas", sambunhnya.

Di tengah para WBP yang hadis dilapangan Lapas Narkotika Pematang Raya Flayer Manik juga  tambahkan, "hal pindahmua AL itu di anggap sudah sesuai dengan UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 16, beserta PP no 31 tahun 1999 dan pp no 32 tahun 1999", paparnya lagi.

Kalapas yang di kenal ramah dan terbuka ini juga mengharapkan agar informasi yang di peroleh masyarakat tidak langsung di terima begitu saja, apa lagi di era keterbukaan Publik saat ini, janganlah suka mengambil kalimat 'KATANYA', tuturnya berharap. (RU)
×
NewsKPK.com Update