Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Perwakilan Malut Belanja Pegawai Pada Tiga OPD Tidak Sesuai Klasifikasinya

Rabu | 1/22/2020 WIB Last Updated 2020-01-22T11:32:00Z
HALTIM -  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006

tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/05/2019 tanggal 22 Mei 2019.

Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tersebut di atas,

 BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem
pengendalian intern.

BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang ditemukan BPK
adalah sebagai berikut:

1. Penganggaran dan Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak Mempertimbangkan
Kemampuan Keuangan Daerah;

2. Penganggaran Belanja Pegawai pada Tiga OPD tidak Sesuai Klasifikasi Seharusnya
Senilai Rp1.304.500.000,00;

3. Penatausahaan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Belum Tertib;
4. Standar Biaya untuk Honorarium Peserta Kegiatan dari Golongan Masyarakat
Umum Belum Ditetapkan;

5. Pengelolaan Kas di Kas Daerah dan Kas di Bendahara Pengeluaran tidak Tertib;
6. Penatausahaan Persediaan Obat di Dinas Kesehatan tidak Tertib;
7. Penyajian Piutang PBB dan Piutang Pajak Rumah Makan Senilai
Rp1.775.696.027,90 tidak Tertib


Kelemahan  dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalarn laporan ini.
8. Pencatatan Aset Tetap belum Lengkap,
Berdasarkan kelemahan-kelcmahan tersebut, BPK merekorncndasikan Bupati HalmaheraTimur antara lain agar.

I. Memerintahkan TAPD menyusun APBD berdasarkan data riil pcnerimaan
(pendapatan dan pencrimaan pembiayaan) yang dapat dicapai scrta rncnganggarkan
bclanja yang menjadi prioritas

2. Memerintahkan Pengguna Anggaran pada Sekrctariat DPRD. Dinas Pemberdayaan nasyarakat Desa dan Bagian Kcsejahtcraan Sckrctariat Daerah memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku saat mcngojukun usulan anggaran:

3. Memerintahkan Kopala Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian serta DPKAD meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan
pendapatan pada masing-masing OPD;

4. Menyusun dan menetapkan standar biaya yang mengatur besaran uang saku untuk masyarakat umum dan honorarium untuk peserta bintek.

S. Menciptakan kebijakan tentang nilai maksimal penyimpanan uang tunai pada
bcndahara OPD dan mekanismc penihilan rckcning penerima pada kas daerah;

6. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap
penatausahaan persediaan;

7. Memerintahkan Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pendapatan untuk lebih optimal dalam menyusun program dan kcgiatan terkait dengan kegiatan validasi dan inventarisasi piutang PBB P2;

8. Memerintahkan Kepala OPD ierkait selaku Pengguna Barang lebih optimal dalam pengawasan alas penatausahaan aset tetap.

Reporter : Jak/ Red
×
NewsKPK.com Update