Notification

×

Iklan

Iklan

PT.Lonsum Kebun Bahlias PHK Ratusan Karyawan, DPRD dan Pemerintahan Simalungun di minta Bertindak

Senin | 1/13/2020 WIB Last Updated 2020-01-13T12:29:41Z
Simalungun Sumut - Salah satu program utama pemerintah Republik Indonesia yang di lakukan oleh Presiden Jokowi adalah pencapaian pengentasan kemiskinan,dengan  mebuka lapangan pekerjaan untuk menekan tingkat pengaguran yang kian hari semakin meningkat.
Pemerintah saat ini melakukan terobosan baru dengan melakukan pemangkasan birokasi yang dianggap terlalu panjang dan rumit,hal itu dilakukan untuk mencapai target pengentasan kemiskinan.

Namun disayangkan PT.Lonsum Kebun Bahlias dinilai melawan kebijakan pemerintah,dan melakukan PHK kariawan besar besaran tanpa pesangon,dan tidak memberikan alasan yang  jelas,polemikpun terjadi didalam perusahan maupun diluar perusahaan.

Seperti dijelaskan oleh Sugiarto dirinya bersama pekerja lainnya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh management PT. PP Lonsum Indonesia Tbk – Bah Lias Research Station,"seluruh pekerja rata-rata telah bekerja selama 7 tahun lebih, kami hanya dikasi selembar Surat Keterangan dari management perusahaan.

Keterangan tersebut di amini oleh Suhendri Damanik (36) menambahkan,dirinya bersama pekerja yang lainnya merasa perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses Undang-undang,"untuk memperoleh hak kami maka kami menempuh jalur hukum.jelasnya.

Moeliono SH selaku Dansat hukum dan investigas,LBJH Indonesia Satgas Mafia Hukum wilayah 1 Sumbagut menambhkan,"saat ini Satgas Mafia Hukum selaku penerima kuasa, sudah melakukan somasi terhadap PT.Lonsum.

"Pembelaan hak karyawan ini kita lakukan tentunya memiliki dasar hukum yang jelas,merujuk undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, pihak managemen PT Lonsum diduga melanggar pasal 167 ayat 5, dengan ketentuan pidana pasal 184 ayat 1, dan pasal 90 ayat 1 dan 2,sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, merupakan tindak pidana.

Moeliono berharap hendaknya pihak managemen dapat menyikapi positif dan memiliki etikad baik untuk menyelesaikan hak hak karyawan BHL korban PHK,kita tetap mengacu terhadap UU ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003. Dan surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI, No :SE.04/MEN/VIII/2013 tentang pedoman pelaksanaan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No 19 tahun 2012,mengahiri keteranganya.

"PT.Lonsum Kebun Bahlias dianggap suda melakukan perlawanan terhadap pemerintah,dengan tidak mematuhi aturan,mereka dengan semena-mena memberhentikan buruh tanpa pesangon dan penjelasan yang jelas,Perusahaan tidak bisa semena mena mem PHK karyawan,apalagi ini dilakukan secara massal,sekalipun itu karyawan BHL (Buruh Harian Lepas) hak-hak mereka sebagai karyawan tetap dilindungi Undang-undang, apalagi mereka ada yang sudah bekerja puluhan tahun.

Selain itu, mengenai PHK massal, harusnya ada ijin dari kementerian tenaga kerja, dan jika tidak ada berarti melanggar UU,“Ini akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten Simalungun,dimana pemerintah dan DPRD disaat masyarakat di jolimi oleh Perusahaan, Pemerintah dan DPRD harus turun tangan,jangan diam kayak kambing congek,jelas MH Simarmata SE,pemerhati lingkungan Sumatera Utara, sampai berita ini di sampaikan Manejer Kebun Bahlias belum memberikan jawapan (R-Tim).
×
NewsKPK.com Update